Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SEHATI, Solusi Transparansi dan Kemudahan Perizinan Ala Kemenhub

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla), diluncurkan sebuah Aplikasi Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi atau disingkat dengan SEHATI.

Editor: Content Writer
zoom-in SEHATI, Solusi Transparansi dan Kemudahan Perizinan Ala Kemenhub
Istimewa
Acara soft launching aplikasi SEHATI di kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, Kamis (16/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat, khususnya dengan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Kali ini, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla), diluncurkan sebuah Aplikasi Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi atau disingkat dengan SEHATI.

SEHATI merupakan sistem informasi manajemen yang memfasilitasi dan mempermudah seluruh proses layanan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Sehingga, masyarakat dapat mengakses pelayanan secara online dengan lebih mudah, efektif, dan efisien.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo mengatakan, hal tersebut merupakan upaya direktorat menuju satu data Perhubungan Laut, melalui satu pintu untuk semua pelayanan yang ada pada Ditjen Perhubungan Laut, baik di pusat maupun daerah.

Baca: Kemenhub Sabet Opini WTP selama 7 Tahun Berturut-turut

"Dengan demikian, hadirnya Aplikasi SEHATI ini diharapkan dapat membuat proses perizinan menjadi lebih mudah, transparan dan realtime,” ujar Agus saat memberikan sambutan pada acara soft launching aplikasi SEHATI di kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Dirjen Agus menjelaskan, Aplikasi SEHATI juga telah terintegrasi dengan beberapa aplikasi lain, baik internal Ditjen Perhubungan Laut maupun eksternal Kementerian Perhubungan, di antaranya Online Single Submition (OSS) milik BKPM dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) milik Kementerian Keuangan.

Berita Rekomendasi

“Proses pengajuan dan monitoring untuk semua pelayanan di bidang perhubungan laut pun dapat dilaksanakan secara terpadu melalui satu pintu, serta telah memiliki Digital Signature atau sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Agus menyadari bahwa pembangunan Aplikasi SEHATI ini tidak akan terlaksana tanpa adanya dukungan dan sinergi dari berbagai pihak. Untuk itu, Ia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada segenap jajaran di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut beserta seluruh pihak yang telah bekerja keras melahirkan aplikasi SEHATI.

SEHATI mendukung upaya memutus rantai penyebaran Covid-19

Penggunaan aplikasi SEHATI juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Baca: Kapal Perang Milik TNI AL Tenggelam di Perairan Maselembo

Pasalnya, melalui penggunaan aplikasi ini, masyarakat tak perlu datang bertatap muka dengan petugas untuk mendapatkan layanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Dengan demikian, protokol kesehatan dengan menjaga jarak telah dijalankan.

Pada acara tersebut, Dirjen Agus juga meminta kepada seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut di seluruh Indonesia, agar tetap bersemangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

SEHATI memiliki tujuh fungsi utama atau modul yang saling terkoneksi, antara lain Datalake, Workflow Engine, Single Sign On, API (Application Programming Interface), ESB (Enterprise Service Bus), Modul Analytic Framework dan Dashboard Monitoring.

Lebih lanjut Ahmad mengatakan, saat ini terdapat 24 layanan dalam SEHATI yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, yaitu terkait layanan di bidang perkapalan dan kepelautan, kepelabuhanan, kenavigasian, KPLP, dan Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP).

Lima layanan di antaranya telah go live dan bisa langsung diakses oleh pengguna jasa pada alamat sehati.hubla.dephub.go.id, di antaranya layanan Pembuatan Baru Dokumen Pengawakan (SAFEMANING), Seafarers Identity Document (SID), Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK), Surat Penetapan Tanda Panggilan (Call Sign), dan Pembangunan atau Pengembangan Tersus.

Ke depan, Ahmad mengungkapkan, SEHATI akan terus dikembangkan agar seluruh layanan di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dapat diakses melalui satu pintu. “Dengan dibangunnya SEHATI diharapkan perizinan menjadi lebih mudah, transparan, realtime, dan mampu mengurangi birokrasi serta mempermudah para pelaku usaha dan perorangan dalam melakukan layanan di bidang perhubungan laut,” ucapnya.

Baca: Kemenhub Galang Aksi Kemanusiaan Untuk Korban Banjir di Masamba Luwu Utara

Ditjen Hubla Serah Terima 610 Dokumen Sertifikat Pas Kecil

Bersamaan dengan Soft Launching Aplikasi SEHATI, Ditjen Perhubungan Laut melaksanakan serah terima sertifikat Pas Kecil bagi kapal nelayan dan kapal tradisional berukuran di bawah GT 7, yang telah diterbitkan Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, yakni sebanyak 610 dokumen.

Dokumen tersebut merupakan hasil pelaksanaan Gerai Pemenuhan Dokumen Kapal yang telah dimulai sejak tanggal 22 Januari sampai dengan 3 April 2020.

Selain itu, pelaksanaan Gerai Pemenuhan Dokumen Kapal juga dilaksanakan oleh Kantor UPT di wilayah Sulawesi Selatan dan Barat, dengan total pas kecil yang diterbitkan sebanyak 2.071 dokumen. Penerapan pas kecil elektronik (e-Pas Kecil) juga sudah mulai diberlakukan pada UPT Ditjen Perhubungan Laut yang dimulai oleh Kantor KSOP Kelas IV Muara Angke.

“Ini adalah suatu capaian dari Kementerian Perhubungan yang harus terus ditingkatkan pelaksanaanya di seluruh daerah. Tujuannya tak lain untuk membantu masyarakat dalam pemenuhan dokumen keselamatan kapal sehingga dapat tercipta keamanan dan keselamatan pelayaran," sambung Agus.

Baca: Kemenhub Serahkan 13 Kapal Pelayaran Rakyat Kepada Pemerintah Daerah

Selanjutnya ke depan, e-Pas Kecil tersebut akan segera diterapkan juga di Kantor Pusat dan 13 UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, termasuk oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar.

Sebagai informasi, kegiatan ini dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh para nelayan dan pemilik kapal tradisional untuk mendapatkan legalitas kapalnya.

“Untuk itu, saya minta di setiap daerah tidak ada batas limit jatah pembuatan pas kecil. Semakin banyak pas kecil yang diterbitkan, maka semakin menciptakan rasa aman bagi para nelayan untuk mengendalikan kapal sesuai dengan kualifikasi kapal sekaligus dapat memberikan pengetahuan keselamatan kepada para nelayan,” imbau Agus. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas