Percepat Dwelling Time, Pelabuhan Tanjung Emas Mulai Terapkan Single Submission dan Joint Inspection
Optimalkan proses dwelling time dan kinerja logistik di Pelabuhan Tanjung Emas KSOP Kelas I Tanjung Emas implementasikan SSM dan Joint Inspection.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Guna mengoptimalkan proses percepatan dwelling time dan meningkatkan kinerja logistik di Pelabuhan Tanjung Emas, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas mulai menerapkan implementasi Single Submission dan Joint Inspection bersama Karantina dan Bea Cukai.
Implementasi Single Sub Mission (SSM) dan Joint Inspection ini merupakan langkah simplifikasi di Portal Layanan Sistem Indonesia Nasional single window (SINSW), sehingga pengurusan dokumen menjadi lebih singkat, efisien, dan bernarasi tunggal.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tg. Emas, Junaidi, mengatakan bahwa pelaksanaan Joint Inspection yaitu dengan melakukan pemeriksaan secara bersama oleh Karantina dan Bea Cukai, sehingga dapat memangkas waktu saat pre Clearance maupun saat Clearance.
“Hal ini tentu akan mempercepat Dwelling Time, dan menurunkan biaya logistik, sebagai catatan penghematan waktu kurang lebih 2 hari dan menurunkan biaya logistik, sebesar kurang lebih Rp.1,7jt/kontainer 20 feet," ujar Junaidi saat memberikan sambutan pada peluncuran sistem ini di Hotel Gumaya Semarang, Selasa (29/9).
Sebelumnya, Junaidi mengungkapkan proses ini telah melalui masa sosialisasi dan piloting/uji coba terhadap 16 Perusahan Ekspor Impor di Pelabuhan Tg. Emas sejak tgl 26 Juni 2010.
Menurutnya, implementasi SSM dan Joint Inspection Customs & Quarantine dilakukan guna percepatan Implementasi Inpres No 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja Logistik Nasional, memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Lebih lanjut, Junaidi mengatakan sesuai dalam RENAKSI Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024, Kemenhub mengambil langkah dengan mengintegrasikan sistem pengajuan perizinan ekspor impor di Kementerian Perdagangan dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui INSW dan mengintegrasikan proses bisnis pelaporan perdagangan antar pulau dengan proses bisnis keberangkatan kedatangan sarana pengangkut dalam sistem ekosistem logistik nasional melalui INSW.
Dengan peluncuran dan penerapan sistem ini, Junaidi berharap kedepan pelaksanaannya tidak hanya terbatas untuk barang-barang komoditi karantina pertanian dan karantina ikan saja, namun kedepan diharapkan dapat diterapkan untuk barang umum lainnya, sehingga penataan ekosistem logistik nasional terpenuhi dan secara khusus meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah secara signifikan, melalui gerbang Pelabuhan Tg. Emas. (*)