Tata Cara Menjadi Pemilih di Saat Pandemi
Perhelatan akbar Pemilihan Serentak 2020 dipastikan akan diselenggarakan meskipun pandemi Covid-19 belum usai.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Perhelatan akbar Pemilihan Serentak 2020 dipastikan akan diselenggarakan meskipun pandemi Covid-19 belum usai. Tahapan Pemilihan Serentak 2020 yang sempat terhenti dilanjutkan kembali agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di 270 daerah peserta Pemilihan.
Melaksanakan pemilihan di tengah wabah pandemi tentu sangat berisiko. Oleh karenanya dibutuhkan persiapan yang matang untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 saat hari pemilihan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berulang kali melakukan simulasi pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan protokol kesehatan.
KPU juga telah menerbitkan peraturan khusus terkait pelaksanaan Pemilihan Serentak di masa bencana non alam Covid-19. KPU melakukan berbagai inovasi di dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 9 Desember nanti.
Inovasi yang dipersiapkan adalah alur kegiatan pemilih sejak tiba di TPS, mendaftar, mencoblos hingga keluar ke TPS, semuanya menerapkan protokol kesehatan ketat. Pertama, saat pemilih datang diwajibkan mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter saat antre memasuki TPS.
Kedua, pemilih mendaftarkan diri ke petugas KPPS dengan menggunakan alat tulis masing-masing pemilih. Ketiga, mengenakan sarung tangan plastik yang diberikan oleh petugas KPPS, kemudian duduk di bangku antrean, atau langsung ke bilik suara apabila sudah diberi kesempatan mencoblos oleh Ketua KPPS.
Keempat, setelah mencoblos langsung melepas salah satu sarung tangan plastik untuk diberikan tinta di jari tanda telah memilih. Kelima, melepas sarung tangan plastik lalu membuangnya ke tempat yang sudah disediakan. Keenam, pemilih kembali mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan di luar TPS. Pemilih yang sudah menunaikan hak pilihnya diminta untuk kembali ke rumah masing-masing agar tidak ada kerumunan di sekitar TPS.
Tak hanya itu, KPU juga menyiapkan skenario-skenario darurat seperti pakaian hazmat ang diperuntukkan bagi petugas KPPS. Hal ini untuk mencegah penularan virus, apabila ada pemilih yang mendadak pingsan atau terjatuh di TPS karena diduga terinfeksi Covid-19. KPU juga menyiapkan satu bilik khusus, diperuntukkan bagi pemilih yang memiliki suhu diatas 37,3 derajat Celsius.
Protokol kesehatan ketat dan beberapa inovasi di TPS yang dijalankan oleh KPU semata-mata bertujuan untuk menjaga kesehatan pemilih.
Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan sosialisasi terkait Pemilihan Serentak 2020 untuk mengajak masyarakat agar turut menyukseskan pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung dalam hitungan pekan. Kominfo mengimbau agar pemilih tidak perlu risau dalam menunaikan hak pilihnya karena TPS sudah diberlakukan protokol kesehatan ketat. Seluruh TPS nantinya juga akan disemprot disinfektan secara berkala untuk memastikan dan meyakinkan kesehatan pemilih terjaga.
Indonesia harus belajar dari pengalaman negara-negara lain yang juga menyelenggarakan Pemilu di tengah pandemi seperti Korea Selatan. Kunci sukses menyelenggarakan pemilihan di tengah pandemi adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan. Inovasi di TPS sudah dipersiapkan oleh KPU sebagai upaya menerapkan disiplin protokol kesehatan. Namun upaya itu hanya bisa berjalan optimal apabila mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama disiplin dari para pemilih agar datang ke TPS dengan tertib dan menjalankan seluruh protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.