Persiapan Kemenhub Hadapi Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru 2020
Periode Angkutan Laut pada Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 akan dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Guna mempersiapkan angkutan laut pada masa libur natal dan tahun baru (Nataru) Tahun 2020, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. IM. 1 Tahun 2020 tentang Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Berdasarkan Instruksi yang dikeluarkan tanggal 11 November 2020 tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H. Purnomo memerintahkan kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terutama para Kepala Syahbandar Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Kepala KSOP Khusus Batam, dan Kepada Distrik Navigasi di seluruh Indonesia agar segera mempersiapkan penyelenggaraan angkutan laut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang selamat, aman dan terkoordinasi dengan baik di wilayah kerja masing-masing.
Menurut Dirjen Hubla, R. Agus H. Purnomo untuk periode Angkutan Laut pada Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 akan dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021.
Terkait dengan hal tersebut, maka seluruh Unit Penyelenggara Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut diinstruksikan untuk segera menyiapkan beberapa hal penting, antara lain membentuk Posko Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 serta mengirimkan daftar nama penanggung jawab/perwira jaga petugas posko harian serta no HP yang dapat dihubungi selama posko kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui email posko.angla@dephub.go.id.
“Semua UPT Ditjen Hubla juga harus segera menyiapkan sarana dan prasarana pelabuhan sesuai standar protokol kesehatan, mengecek kelaiklautan armada angkutan kapal penumpang yang menyinggahi pelabuhan di wilayah kerja masing-masing dan menjamin penerapan protokol kesehatan di area pelabuhan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik (physical distancing) serta menyiapkan aksi keselamatan dan keamanan moda angkutan laut yang menjadi tanggung jawabnya ” kata Agus.
Selain itu, Dirjen Agus juga memerintahkan agar masing-masing UPT meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna kesiapan terminal penumpang, fasilitas kesehatan, keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran debarkasi/embarkasi penumpang.
“Semua UPT juga harus melaksanakan pemantauan dan pengendalian angkutan laut selama masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 serta membuat laporan harian realisasi penumpang secara real time melalui aplikasi siasati.dephub.go.id/anglebtal,” tutup Dirjen Agus.(*)