Kemendikbud Berikan Bantuan Subsidi untuk 2 Juta Dosen dan Guru Honorer
Mendikbud Nadiem mengatakan bantuan ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap para pengajar serta tenaga pendidikan yang terdampak pandemi.
Editor: Content Writer
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuat gebrakan dalam pemberian bantuan di bidang pendidikan. Kali ini Kemendikbud meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditujukan untuk pendidik dan tenaga kependidikan.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan bantuan ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap para pengajar serta tenaga pendidikan yang kondisi ekonominya terdampak oleh pandemi Covid-19.
"Di masa krisis kesehatan ini dan krisis ekonomi ini, pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer kita dan juga dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa krisis ini. Bantuan dukungan ekonomi ini bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," ujar Nadiem dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (17/11/2020).
Bantuan ini bakal disalurkan kepada dua juta orang pendidik dan tenaga pendidikan dengan nominal Rp1,8 juta. Para pendidik yang mendapatkan diantaranya, adalah dosen, guru non-PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. Kemendikbud menyalurkan bantuan dengan rincian 162.000 dosen dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta dan lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Nadiem memastikan guru-guru di sekolah swasta juga berhak mendapatkan bantuan ini.
Selain itu, 237.000 tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi juga mendapatkan bantuan ini. Penyaluran bantuan ini diberikan tanpa terkecuali untuk pendidik di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita. Mungkin di situasi seperti pandemi ini, ada berbagai macam gejolak bukan saja di bidang pembelajaran tapi juga di bidang ekonomi, dan kami menyadari ini," tutur Nadiem.
Pencairan bantuan ini sudah bisa dilakukan mulai dari bulan November dan Desember ini. Para pendidik dan tenaga pendidik memiliki kesempatan sampai 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya. Kemendikbud dibantu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB), Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, serta dukungan Komisi X DPR RI. Serta dorongan dari Presiden RI Joko Widodo.
Syarat untuk mendapatkan bantuan ini diantaranya, adalah warga negara Indonesia, berstatus bukan PNS, memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 dan tidak menerima bantuan subsidi upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan. Serta dari program-program lainnya dan juga tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
"Kami di Kemendikbud selalu dalam melakukan bantuan sosial apapun atau bantuan pendamping seperti pada saat kita bantuan kuota. Selalu mengutamakan kesederhanaan daripada kriteria. Sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya," ucap Nadiem.
Sementara mekanisme pencairan bantuan ini, Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap pendidik penerima bantuan ini. Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020. Bagi para guru dan dosen di akses infonya di info.gt.kemdikbud.go.id. Mereka bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi atau untuk yang perguruan tinggi di pangkalan data DIKTI atau PD DIKTI. Selain itu untuk menemukan informasi terkait status pencairan serta rekening bank masing-masing dan lokasi bank
Dokumen yang harus dibawa dalam pencairan adalah KTP, NPWP jika ada, kalau tidak ada tapi masih bisa menerima, ada surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari website GTK dan PD Dikti. Selain itu juga surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) yang diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti. SPTJM harus diprint dan ditandatangani dengan materai. (*)