Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemanfaatan Tailing PT Freeport Indonesia Sebagai Material Infrastruktur Sipil

Pemanfaatan Limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk tailing, merupakan salah satu gagasan penanganan masalah lingkungan di PT. Freeport Indonesia

Editor: Content Writer
zoom-in Pemanfaatan Tailing PT Freeport Indonesia Sebagai Material Infrastruktur Sipil
Istimewa
4.000 Ton materi tailing PT Freeport Indonesia (PTFI) dari Jetty Jembatan 2 Mill Post 11 Wilayah Kerja PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika ke Dermaga Kali Tamu di Merauke untuk digunakan sebagai material agregat infrastruktur jalan di Merauke. 

TRIBUNNEWS.COM - Pada Selasa (15/12/2020), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR) melepas tailing PT Freeport Indonesia (PTFI) dari Jetty Jembatan 2 Mill Post 11 Wilayah Kerja PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika ke Dermaga Kali Tamu di Merauke sebanyak 4.000 Ton untuk digunakan sebagai material agregat infrastruktur jalan di Merauke.

Perlu ditegaskan bahwa pemanfaatan tailing yang digunakan oleh Pemerintah, termasuk digunakan oleh Kementerian PUPR, yang dilaksanakan hari ini merupakan pemanfaatan oleh Pemerintah yang pertama kali dilakukan selama berdirinya PT. Freeport Indonesia.

Pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk tailing, merupakan salah satu gagasan penanganan masalah lingkungan di PT. Freeport Indonesia.

Melalui Roadmap yang ditetapkan pada tahun 2018 berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.594/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2018 Juncto Keputusan Menteri LHK Nomor SK.101/Setjen/ PLA.0/I/2019 tentang Pelaksanaan Roadmap Pengelolaan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, disusun langkah-langkah penanganan masalah lingkungan hidup termasuk di dalamnya bagaimana mengatasi tailing dengan pendekatan pemanfaatan sebagai sumber daya yang dapat digunakan sebagai material infrastruktur sipil jalan dan bangunan pada internal PTFI, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, seperti yang kita saksikan bersama pada hari ini.

Pemanfaatan tailing sebagaimana dimaksud di atas merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.129/Menlhk/Setjen/PLB.3/3/2020 Tentang Izin Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada PT Freeport Indonesia.

Melalui izin dimaksud, maka tailing yang merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun dapat digunakan oleh Kementerian PUPR sebagai material agregat infrastruktur jalan untuk pembangunan jalan di Merauke.

Bahkan oleh karena telah memenuhi kriteria teknis Standar nasional Indonesia (SNI) dan/atau Pedoman Teknis yang berlaku di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, maka penggunaan sebagai material agregat infrastruktur jalan dapat diakukan secara lebih luas tidak hanya terbatas di Merauke atau di lokasi internal PTFI namun secara bertahap dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Dalam mendorong pemanfaatan tailing sebagai sumber daya, Pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan, antara lain:

1.  Keputusan Bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: SK.780/Menlhk/Setjen/10/2019 tanggal 8 Oktober 2019 tentang Kebijakan Pemanfaatan Tailing PT Freeport Indonesia, yang di dalamnya memuat kesepakatan bahwa tailing perlu dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan wilayah, infrastruktur, industri dan pertanian;

2.  Memperluas peluang pemanfaatan tailing yang merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagai material pendukung infrastruktur melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.129/Menlhk/Setjen/PLB.3/3/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.550/Menlhk/Setjen/Plb.3/8/2019 Tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun PT Freeport Indonesia Sebagai Penghasil Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;

3.  Memberi ruang pemanfaatan tailing oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya melalui Peraturan Direktur Jenderal PSLB3 Nomor P.1/PSLB3/Set/Kum.1/1/2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika Provinsi Papua.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Rosa Vivien Ratnawati selaku Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), bahwa dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan Limbah B3 untuk mengurangi tingkat resiko kesehatan manusia dan lingkungan hidup serta tercapainya pembangunan yang berkelanjutan, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengutamakan prinsip ekonomi sirkular sebagai framework dalam kebijakan dan strategi nasional pengelolaan Limbah B3 di Indonesia.


Ekonomi Sirkular memandang bahwa persoalan Limbah B3 dapat diselesaikan dengan memanfaatkan Limbah B3 sebagai sumber daya yang mengutamakan prinsip 3R, yaitu daur ulang (recycling), penggunaan kembali (reuse) atau produksi ulang (recycle) sehingga dapat menggantikan bahan baku (alternative material) suatu produk serta peningkatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Pemanfaatan tailing sebagai material agregat infrastruktur jalan seperti yang dilakukan hari ini, membuktikan bahwa limbah tailing dapat menjadi sumber daya dan mendukung program Presiden Joko Widodo untuk pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia atau yang kita kenal dengan istilah “Indonesia-Sentris” dimana pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas, terutama di wilayah Papua dan Papua Barat demi terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas