Target PNBP Sektor Transportasi Laut Tahun 2020 Terlampaui
Hal ini dikarenakan adanya kebijakan pengurangan target oleh Pemerintah karena adanya pandemi Covid-19.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor transporasi laut tahun 2020 melampaui target, yaitu dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 3,4 trilliun berdasarkan laporan Ditjen Hubla cq. Bagian Keuangan sudah melebihi target yaitu sebesar Rp. 3,711 trilliun atau sebesar 107,48 %.
Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Andi Hartono pada acara Evaluasi dan Pemutakhiran data PNBP untuk Semester II Tahun Anggaran 2020 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bertempat di Jakarta pada, Selasa (5/01).
Menurut Andi Hartono, target PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2020 sebsar Rp. 3,4 trilliun lebih rendah dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 3.7 trilliun. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan pengurangan target oleh Pemerintah karena adanya pandemi Covid-19.
"Namun demikian, meski target PNBP Tahun 2020 telah terlampaui usaha untuk meningkatkan PNBP harus terus dilakukan dengan maksimal melalui tata kelola PNBP yang optimal," kata Andi Hartono
Menurut Andi ke depan mekanisme pengelolaan dan penatausahaan PNBP di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus terus ditingkatkan terutama pada beberapa kegiatan beberapa antara lain pada perhitungan konsesi, pungutan PNBP penggunaan perairan, masih ada Tersus/ TUKS yang belum memiliki ijin operasional, belum ditagihnya PNBP Penggunaan Perairan.
"Selain itu, penatausahaan PNBP juga harus dilakukan lebih tertib lagi, seperti adanya penagihan terhadap piutang PNBP dan pengenaan denda terhadap keterlambatan pembayaran yang melebihi jatuh tempo serta adanya potensi PNBP yang belum dipungut," kata Andi.
Andi Hartono meminta agar pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan dan pembenahan yang lebih serius dalam pengelolaan serta penatausahaan PNBP di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus terus diupayakan lebih memaksimalkan penggalian potensi PNBP yang berasal dari kegiatan transportasi laut.
"Ke depan disamping mendorong realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih meningkat, perlu diperhatikan pula peningkatan daya serap penggunaan PNBP. Sebab, dari hasil monitoring dan evaluasi PNBP Ditjen Hubla realisasi penyerapan hingga semester II TA. 2020 sebesar Rp. 1.9 M atau sebesar 95,65%", kata Andi.
Terkait dengan hal tersebut di atas, Andi meminta kepada seluruh jajaran Ditjen Hubla baik dari Kantor Pusat maupun seluruh Unit Pelaksana Tehnis (UPT) agar tetap berkomitmen dan bekerja keras untuk mendukung upaya peningkatan penerimaan dan penyerapan dana PNBP. Salah satunya dengan melakukan langkah-langkah penertiban, perbaikan administrasi PNBP dan percepatan pelaksanaan kegiatan sumber dana PNBP. Yang tidak kalah penting yaitu, pengawasan dan pemeriksaan rutin atas laporan penerimaan dan penyetoran serta realisasi penggunaan PNBP pada unit kerja masing-masing.
Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan Ditjen Hubla, Retno Wijayanti selaku Ketua Panitia Pelaksana dalam laporannya mengatakan bahwa pelaksanaan Evaluasi dan Pemutahiran Data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Semester II Tahun Anggaran 2020 di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan digunakan sebagai dasar Laporan Keuangan yang mewujudkan pelayanan pemerintah bersih, profesional, transparan, dan akuntabel. Supaya agar dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya penyelengaraan Evaluasi dan Pemutahiran Data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Semester II Tahun Anggaran 2020 di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan dilaksanakan pada tanggal 4 s.d 16 Januari 2021 yang dibagi dalam 4 (empat) gelombang, bertempat di Jakarta.
Adapun para peserta kegiatan ini adalah para Bendahara Penerima atau Pengelola PNBP Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Kepelabuhanan, dan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) I s.d IV dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yaitu melakukan swab antigen guna meminimalisir penularan Covid-19.