Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Libur Lebaran, Mendes PDTT Minta Desa Wisata untuk Terapkan Protokol Kesehatan

Pokoknya duit tidak boleh keluar ya, sudah benar itu, harus berputar di desa. Semakin desanya makmur, semakin kecil perantaunya.

Editor: Content Writer
zoom-in Jelang Libur Lebaran, Mendes PDTT Minta Desa Wisata untuk Terapkan Protokol Kesehatan
Humas Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. 

TRIBUNNEWS.COM - Mendekati libur lebaran 2021, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar meminta desa-desa wisata yang dibuka menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

“Yang penting prokesnya, terus fasilitas cuci tangan dan lain-lain disiapkan. Karena kalau tidak dibuka ya kasihan juga, dan BUMDes butuh juga,”  ungkapnya saat  melakukan kunjungan kerja ke Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Mojokerto, Sabtu (8/5/2021).

Kunjungannya ke Desa Ketapanrame tersebut dalam rangka meninjau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ketapanrame, serta monitoring pendataan SDGs Desa.

Adapun unit-unit usaha yang ada dikelola BUMDes Ketapanrame sangat beragam, ada unit jasa pengelolaan air minum, pengelolaan kebersihan lingkungan, pengelolaan wisata, pengelolaan kios dan kandang ternak, serta unit simpan pinjam dan kemitraan.

Melihat hasil yang dikelola BUMDes serta perputaran uang di Desa Ketapanrame, Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini sangat mengapresiasi kerja keras yang dilakukan pemerintah desa untuk memakmurkan warga desa.

“Pokoknya duit tidak boleh keluar ya, sudah benar itu, harus berputar di desa. Semakin desanya makmur, semakin kecil perantaunya,” ungkapnya.

Selain itu, Gus Menteri juga mengatakan, setelah melalui proses di Kemenkumham selesai, kedudukan BUMDes setara dengan Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hanya levelnya saja yang di desa.

Berita Rekomendasi

“Unit usaha air minum itu (Desa Ketapanrame) nanti akan legal dengan adanya badan hukum BUMDes, nanti bisa setara dengan PDAM,” ungkap Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas