Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Ida: Akhirnya, Kasus Perselisihan Indomaret dan Serikat Pekerja Berakhir Damai

Kedua pihak menyepakati untuk menyelesaikan secara kekeluargaaan dengan dibuatkan kesepakatan perdamaian.

Editor: Content Writer
zoom-in Menaker Ida: Akhirnya, Kasus Perselisihan Indomaret dan Serikat Pekerja Berakhir Damai
dok. Kemnaker
Penandatanganan Perjanjian Bersama antara Manajemen PT Indomarco Prismatama selaku pengelola Indomaret dan pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang disaksikan langsung Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial & Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri. 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah melalui beberapa kali perundingan yang alot, akhirnya Manajemen PT Indomarco Prismatama selaku pengelola Indomaret, dan pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sepakat berdamai dan menandatangani dokumen Perjanjian Bersama untuk penyelesaian permasalahannya secara tuntas

Penandatanganan Perjanjian Bersama antara kedua belah pihak ini disaksikan langsung Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial & Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri. Perjanjian Bersama tersebut merupakan wujud aksi damai antar kedua belah pihak menyusul perseteruan kasus Anwar Bessy dengan Indomaret.

"Tadi saya mendapat laporan dari Dirjen PHI dan Jamsos bahwa kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Kemnaker menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi atas ditandatanganinya Perjanjian Bersama oleh para pihak untuk menuntaskan masalah ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Kemnaker di Jakarta, Jumát (11/6/2021).

Dalam menyelesaikan kasus Indomaret ini sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Bersama, Menaker Ida mengungkapkan kedua pihak menyepakati untuk menyelesaikan secara kekeluargaaan dengan dibuatkan kesepakatan perdamaian.

"Inti yang paling penting PT Indomarco Prismatama dan FSPMI tetap menjalin hubungan industrial yang harmonis, " kata Menaker Ida Fauziyah. (*)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas