Mendes PDTT: Arah Baru Pembangunan Desa Pastikan Terwujudnya Desa Peduli Anak
Khusus di desa, kepedulian terhadap anak terangkum dalam tujuan-tujuan SDGs Desa.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, perkembangan anak merupakan ukuran kemajuan sebuah masyarakat yang paling presisi.
Hal tersebut Ia sampaikan saat menjadi keynote speaker Peringatan Hari Anak Nasional 2021 yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia bekerja sama dengan Kemendes PDTT serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sabtu (31/7).
“Kegagalan dalam siklus generasi adalah, ketika generasi kita, penerus kita di hari esok, tidak lebih baik dari kita hari ini. Karena itulah, tugas kegenerasian kita, adalah menyiapkan anak-anak kita, lebih baik dari kita, meningkat kualitas hidupnya dari hidup kita. Itulah keberhasilan pembangunan, keberhasilan generasi manusia,” jelas Halim Iskandar.
Menurut Dokror Honoris Causa dari UNY ini, kesuksesan anak melewati masa emasnya, hakikatnya mengabarkan keberhasilan masyarakat, dan kondisi anak hari ini meramalkan keadaan masyarakat di masa depan.
“Artinya, kerja-kerja kita hari ini, seyogianya sebesar-besar hanya untuk generasi kita, untuk anak-anak kita, bukan untuk kita hari ini. Karena anak adalah masa depan kita,” ujar Halim Iskandar.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, arahan Presiden Joko Widodo, terkait dengan pemanfaatan dana desa, selain harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa, terutama golongan terbawah, dana desa juga harus berdampak pada peningkatan kualitas SDM desa dan ekonomi desa.
“Oleh karena itulah, prinsip utama penggunaan dana desa ke depan, harus No One Left Behind, semua penduduk desa, terutama keluarga miskin, harus menikmati hasil pembangunan desa. Tidak boleh ada satu orang pun yang terlewatkan,” ungkap Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Dengan demikian, pembangunan desa dan tentu juga penggunaan dana desa, harus diarahkan sebagai upaya mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017.
Untuk mencapai Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tersebut, Kemendes PDTT kemudian menyusun 18 tujuan pembangunan desa, yang selanjutnya disebut SDGs Desa.
“Dengan 18 SDGs Desa ini, pembangunan desa, baik yang dilakukan oleh pemerintah desa, maupun intervensi yang dilakukan Supra Desa akan lebih terfokus dan memiliki arah, sasaran dan target yang jelas sesuai dengan kondisi riil desa. Ke depan, pembangunan desa akan didasarkan pada kebutuhan warga desa, bukan keinginan elite desa,” kata Gus Halim.
Pembangunan desa akan berbasiskan data yang dikumpulkan sendiri oleh warga desa, bukan kepentingan sesaat belaka. Pencapaian agenda mewujudkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing, di antaranya dapat diukur dengan melihat perkembangan anak, baik terkait kesehatannya, maupun pendidikan anak.
Khusus di desa, kepedulian terhadap anak terangkum dalam tujuan-tujuan SDGs Desa, khususnya SDGs Desa ke 1, 2, 3, 4, 5, 6, 16, dan 18. Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Damai Berkeadilan, serta Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
“Arah baru pembangunan desa ini memastikan terwujudnya Desa Peduli Anak, desa yang memprioritaskan masa depan anak, dengan memperhatikan kesehatan dan pendidikan anak, termasuk memperhatikan kesehatan dan pendidikan Ibu dari calon anak-anak tersebut,” jelas Gus Halim.
Secara operasional, agenda pembangunan mewujudkan Desa Peduli Anak tersebut, di antaranya dilakukan dengan ketersediaan data yang lengkap, akurat, dan berkelanjutan terkait anak dan ibu di desa. (*)