Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Ida: Lindungi Pekerja Perempuan dari Kekerasan, Pelecehan Seksual, dan Diskriminasi

Menaker Ida menjelaskan, untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja perempuan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya.

Editor: Content Writer
zoom-in Menaker Ida: Lindungi Pekerja Perempuan dari Kekerasan, Pelecehan Seksual, dan Diskriminasi
dok. Kemnaker
Menaker Ida saat menyampaikan sambutan dalam Dialog dengan Pengurus SP/SB Perempuan se-Kabupaten Gresik bertemakan Menghapuskan Pelecehan Seksual dan Diskriminasi di Tempat Kerja yang berlangsung di PT Smelting Gresik, Jawa Timur, hari Kamis (5/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta seluruh stakeholder ketenagakerjaan untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja perempuan dari tindak kekerasan, pelecehan seksual, dan diskriminasi di tempat kerja. Sebab, hal tersebut dapat berpengaruh terhadap produktivitas kerja dan dapat berdampak pada kelangsungan usaha.

"Oleh karena itu, perlu adanya kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja," kata Menaker Ida saat menyampaikan sambutan dalam Dialog dengan Pengurus SP/SB Perempuan se-Kabupaten Gresik bertemakan Menghapuskan Pelecehan Seksual dan Diskriminasi di Tempat Kerja yang berlangsung di PT Smelting Gresik, Jawa Timur, hari Kamis (5/8/2021).

Menaker Ida menjelaskan, untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja perempuan, khususnya terkait pencegahan kekerasan, pelecehan seksual, dan diskriminasi di tempat kerja, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya.

Di antaranya bimbingan teknis kepada manajemen perusahaan dan SP/SB, membangun komitmen perusahaan melalui Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta integrasi dan koordinasi lintas sektoral dalam penegakan hukum.

Selain itu, pihaknya juga akan menyediakan aturan yang lebih spesifik terhadap Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja, serta perbaikan regulasi di bidang ketenagakerjaan, di antaranya melalui UU Cipta Kerja.

"Namun begitu, sinergitas, komitmen, dan upaya konkrit tidak hanya dari pemerintah melainkan juga dari stakeholder terkait," katanya.

Menaker Ida menambahkan, di masa pandemi COVID-19, pekerja perempuan juga mengalami beban tambahan. Pertama, penurunan atau hilangnya pendapatan. Kedua, budaya pengurusan rumah tangga masih dibebankan kepada perempuan.

BERITA REKOMENDASI

Ketiga, pengurusan rumah tangga yang masih dibebankan kepada perempuan tersrbut turut menambah beban pekerja perempuan saat Work From Home (WFH). Keempat, kegiatan School From Home (SFH) yang juga memberi tugas kepada perempuan untuk mendampingi anaknya saat belajar di rumah.

"Jadi kita harus ingat, dalam setiap situasi krisis, kelompok yang paling rentan mengalami kesenjangan, diskriminasi, dan kekerasan, adalah kelompok marjinal di mana pekerja perempuan termasuk di dalamnya," jelasnya.

Turut hadir dalam acara ini Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang; Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri; Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani beserta jajaran; dan Presiden Direktur PT Smelting.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas