Integrasi Posyandu untuk Tingkatkan Pelayanan Praktis Bagi Warga Desa
Selama ini, Posyandu aktif mengundang partisipasi warga dan didukung oleh perangkat desa.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menjadi pembicara pada kegiatan Webinar "Mengembangkan Puskesos - SLRT : Mengawal Reformasi Sistem Perlindungan Sosial Nasional" dengan Materi Kolaborasi Perlindungan Sosial Melalui Puskesos - SLRT di Tingkat Desa secara virtual, Kamis (12/08/21).
Halim memaparkan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, tujuan pembangunan desa yaitu pertama meningkatkan kualitas hidup manusia, kedua, meningkatkan pelayanan publik di desa, ketiga penanggulangan kemiskinan, dan keempat, masyarakat desa menjadi subjek pembangunan.
"Itulah mengapa saya selalu berusaha untuk bangun kepercayaan diri bahwa desa itu bisa dipercaya dan bisa lakukan sesuai dengan amanat UU Desa," kata Halim Iskandar.
Olehnya, setiap tahun, Kemendes PDTT selalu menyusun Peraturan Menteri Desa untuk penentuan prioritas Dana Desa.
Prinsip dalam Permendes itu berbicara soal penurunan kemiskinan dan peningkatan pelayanan serta perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan.
Salah satunya dengan lakukan pemutakhiran data desa yang nantinya diharapkan mulai tahun 2022, perencanaan pembangunan desa berbasis pada masalah yang dihadapi oleh masyarakat dengan dukungan data, bukan keinginan elit desa.
Hingga 11 Agustus, SDGs Desa yang dikumpulkan oleh 1.504.168 relawan, telah terhimpun Informasi desa sebanyak 43.232 desa atau 58 persen yang terdiri dari 464.402 Rukun Tetangga, 29.089.189 keluarga atau 94 persen dengan 86.059.356 jiwa atau 73 persen.
Olehnya, menurut Doktor Honoris Causa dari UNY ini, dengan integrasi data desa maka perlu dilakukan integrasi pelayanan terhadap masyarakat desa.
Halim Iskandar mengungkapkan, pelayanan terintegrasi atau terpadu dibutuhkan karena beragamnya kebutuhan warga yang praktis dan bisa dipenuhi dengan cepat.
"Olehnya perlu layanan terpadu yang langsung menyentuh kesejahteraan warga dan berada dekat pemukiman," ujarnya.
Pilihannya ada Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang memang selama ini aktif mengundang partisipasi warga dan didukung oleh perangkat desa.
"Posyandu ini mampu memberikan layanan kepada warga desa dengan memadukan kerja-kerja di SDGs Desa," jelas Mendes PDTT. Hal ini merujuk pada data terdapat 660.116 posyandu atau sekitar 9 pos per desa.
Sistematikanya 245.718 posyandu aktif bulanan, 130.107 posyandu aktif dua bulanan, dan 284.291 posyandu dengan aktivitas tidak terjadwal dengan partisipasi warga di 70.086 desa atau setara 93 persen.
Pendanaan Posyandu pun bersumber dari APB Desa, iuran warga, dan pendanaan lain seperti dari Pemda, perusahaan dan dan lainnya.