Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Kukuhkan 33 Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal

Kegiatan pengukuhan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.

Editor: Content Writer
zoom-in Kemenhub Kukuhkan 33 Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal
Kemenhub
Pengukuhan 33 orang Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang telah dinyatakan lulus sertifikasi pemeriksa kecelakaan kapal pada 2020 lalu dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, yang diwakili oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad bertempat di Jakarta, pada Kamis (9/9). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengukuhkan 33 orang Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang telah dinyatakan lulus sertifikasi pemeriksa kecelakaan kapal pada 2020 lalu. Pengukuhan dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, yang diwakili Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad bertempat di Jakarta, pada Kamis (9/9).

Menurut Ahmad dengan pengukuhan ini seorang Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal telah mendapatkan legalitas dan dasar hukum ketika melaksanakan tugas dan kewenangan di lapangan.

Selain itu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, salah satu kewenangan Syahbandar adalah melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan. Untuk itu, diperlukan adanya Sumber Daya Manusia berkualitas yang menguasai fungsi pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan dimaksud.

”Seorang Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal, dalam melaksanakan tugasnya haruslah benar-benar menjunjung tinggi profesionalisme, integritas dan independensi,” kata Ahmad.

Lebih jauh Ahmad mengatakan kegiatan pengukuhan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal. Pengukuhan ini merupakan pengukuhan bagi Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang pertama kali dilaksanakan.

"Dalam bekerja, mereka tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, juga harus menguasai dan memahami segala peraturan Perundang-undangan yang berlaku, baik peraturan internasional maupun nasional sebagai dasar ketika melakukan pemeriksaan pendahuluan, mulai dari pemanggilan para terperiksa sampai membuat berita acara pendapat/resume," katanya.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap kecelakaan kapal bertujuan untuk mencari keterangan atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.

Berita Rekomendasi

"Nantinya dari hasil pemeriksaan tersebut dapat digunakan sebagai bahan evaluasi bagi Ditjen Perhubungan Laut baik dari aspek regulasi, SDM (pelaut), maupun dari aspek sarana dan prasarananya agar kecelakaan tersebut tidak terulang lagi dikemudian hari," tutup Ahmad. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas