Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Gandeng Kemendes PDTT Luncurkan Desa Antikorupsi

Menurut Gus Halim, Program Desa Antikorupsi merupakan bagian dari percepatan pencapaian tujuan demi mewujudkan good and clean government

Editor: Content Writer
zoom-in KPK Gandeng Kemendes PDTT Luncurkan Desa Antikorupsi
Wening/Kemendes PDTT
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Lurah Panggungharjo Wahyudi meluncurkan Desa Antikorupsi di Kampoeng Mataraman, Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Rabu (1/12/2021). Gus Menteri menegaskan bahwa salah satu prasyarat dalam pembangunan desa adalah transparan dan partisipasi masyarakat desa. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan terhadap pembangunan desa. 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati tingginya dugaan penyimpangan dana desa dalam beberapa tahun terakhir. Lembaga Antirasuah ini pun mengandeng Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk meluncurkan Program Desa Antikorupsi.

“Kami berharap peluncuran Program Desa Antikorupsi bisa mengajak semua para aparatur dan masyarakat desa terlibat aktif dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak kejahatan korupsi. saya ingin langkah ini tidak hanya diterapkan di hilir, namun juga menyentuh hulu” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar saat menghadiri peluncuran Program Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Yogyakarta, Rabu (1/12/2021).

Menurut Gus Halim -sapaan Abdul Halim Iskandar- Program Desa Antikorupsi merupakan bagian dari percepatan pencapaian tujuan pembangunan sebagaimana Undang-Undang Desa mengatur agar banyak pihak terlibat demi mewujudkan good and clean government.

"Salah satu prasyarat dalam pembangunan desa adalah transparan dan partisipasi masyarakat desa. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan terhadap pembangunan desa," kata Gus Halim.

Gus Halim melanjutkan, UU Desa juga telah mengatur peran pihak-pihak yang harus terlibat, diantaranya harus dilakukan pemerintah dan lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan seperti penataan desa, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Gus Halim menambahkan, keberadaan desa antikorupsi ini menjadi penting karena belum semua perangkat desa yang memahami tata kelola keuangan, manajemen teknis, serta pengelolaan SDM.

Berbagai batasan juga telah diatur, mulai dari larangan bagi Kades membuat keputusan yang merugikan kepentingan umum alias menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga.

"Ketika berbagai ketentuan dijalankan seperti perencanaan, partisipatif, memaksimalkan SDM, transparan dan akuntabel maka akan mudah mencapai tujuan UU Desa, membangun desa yang berkeadilan, itulah tujuan akhir Desa Anti Korupsi," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, peluncuran Program Desa AntiKorupsi berawal dari banyak laporan masyarakat tentang penyelewengan uang negara oleh oknum pemerintah desa, akan tetapi KPK sebagai lembaga antirasuah itu tidak dapat melakukan penindakan.

"Karena ada aturan Kepala Desa itu bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara dan itu bukan kewenangan KPK," jelas Alexander.

Lebih lanjut, ia berkoordinasi dengan Kemendes PDTT supaya laporan-laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cermat dan bijaksana. Akhirnya lahir program Desa AntiKorupsi dengan tujuan mengantisipasi penyalahgunaan uang negara atau Dana Desa.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas