Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Tegaskan Penyusunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Libatkan Partisipasi Publik

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik

Editor: Content Writer
zoom-in Menaker Tegaskan Penyusunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Libatkan Partisipasi Publik
Istimewa
Menaker Ida Fauziyah 

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.

"Partisipasi publik ini dilakukan melalui proses yang panjang. Seluruh konfederesi yang ada dalam representasi LKS Tripartit Nasional terlibat dalam pembahasan undang-undang ini," kata Menaker menyampaikan hal tersebut pada Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Bahkan, kata Menaker, pemerintah tidak hanya melibatkan representasi LKS Tripartit Nasional dalam menyusun UU saja, tetapi juga menyertakannya dalam proses penyusunan peraturan turunanya.

"Semua dokumen tentang partisipasi publik ini pun sudah kami sampaikan kepada Majelis Mahkamah Konstitusi, dan Majelis juga mengkonfrontir keterlibatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada dalam forum yang menjadi representasi LKS Tripartit Nasional," ungkapnya.

Ia menyatakan bahwa di tengah proses pembahasan memang terdapat kelompok buruh yang keluar dari forum LKS Tripartit Nasional. Meski begitu, sambungnya, anggota LKS Tripartit Nasional menyepakati untuk meneruskan konsolidasi partisipasi publik tersebut hingga menyelesaikan UU dan peraturan turunannya.

"Yang terakhir kami memberikan apresiasi. Kami ada forum tersendiri, kami memberikan penghargaan kepada partisipasi seluruh stakeholder yang ada dalam representasi LKS Tripartit Nasional ini. Ini pun juga kami laporkan kepada Mahkamah Konstitusi bahwa dalam klaster ketenagakerjaan kami sangat terbuka memberikan kesempatan kepada semua stakeholder," ucapnya.

Ia menyatakan bahwa dalam pembahasan UU dan peraturan turunannya memang tidak semua keinginan baik dari pihak pengusaha maupun buruh terpenuhi. Meski demikian, pemerintah berusaha untuk menemukan titik temu antara pengusaha dan pekerja.

Berita Rekomendasi

"Karena tidak gampang kepentingan yang sangat diametral antara kepentingan pengusaha dan kepentingan buruh. Pemerintah akan ada di tengah dan berada di tengah untuk mempertemukan kepentingan yang diametral tersebut," ucapnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas