Lindungi Masyarakat dari Aplikasi Investasi Bodong Dengan Regulasi yang Tepat
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta kehadiran negara dalam mencegah kemunculan aplikasi investasi bodong agar masyarakat terlindungi.
Editor: Content Writer
Tapi dengan terungkapnya kasus aplikasi Binomo, kasus Quotex hingga kasus robot trading ilegal seperti kasus Fahrenheit, Viral Blast dan Evotrade mengindikasikan masih adanya kelemahan pada sistem deteksi dini dan cegah tangkal. Dan, kelemahan itu mengakibat banyak orang menjadi korban penipuan.
Ketentuan hukum mewajibkan semua aplikasi investasi, Fintech, hingga robot trading memiliki legalitas, plus sejumlah persyaratan. Maka, entitas baru yang diduga ilegal seharusnya tak hanya sekedar dihentikan atau ditutup.
Oleh karena itu, Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka itu berharap adanya efek jera bagi penyelenggara entitas baru yang ilegal, yakni juga dihadapkan proses hukum.
“Sudah saatnya bagi mereka yang berniat melakukan tindak pidana penipuan kepada publik melalui aplikasi investasi ilegal atau fintech ilegal diganjar dengan sanksi yang tegas demi munculnya efek jera. Untuk kepentingan itu, Satgas Waspada Investasi bersama Polisi Virtual Mabes Polri perlu segera bersinergi. Idealnya, kedua institusi menjalin kerja sama dengan fokus pada deteksi dini dan cegah-tangkal kemunculan aplikasi investasi bodong, Fintech ilegal, hingga robot trading ilegal yang membohongi masyarakat,” kata Bamsoet.
Sejalan dengan perubahan zaman, sudah muncul kecenderungan bahwa minat generasi baru untuk berinvestasi lewat platform digital terus meningkat.
Menyikapi kecenderungan itu, akhir kata, Bamsoet meminta negara wajib mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan profitable dengan menyiapkan regulasi digital traiding yang tepat secepatnya. Hal ini bertujuan agar tidak boleh lagi ada ruang bagi penyelenggara aplikasi investasi bodong, Fintech ilegal dan robot trading ilegal yang merugikan masyarakat.