Lindungi Masyarakat dari Aplikasi Investasi Bodong Dengan Regulasi yang Tepat
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta kehadiran negara dalam mencegah kemunculan aplikasi investasi bodong agar masyarakat terlindungi.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta adanya deteksi dini untuk mencegah kemunculan aplikasi investasi bodong agar masyarakat terlindungi. Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menyatakan diperlukan sinergi dan efektitivitas kerja sama antara Satgas Waspada Investasi dan Polisi Virtual Mabes Polri, agar semua orang nyaman dan aman mengelola dana serta aset melalui platform investasi digital.
Memang, sepanjang bulan Maret 2022, pemberitaan tentang investasi lewat aplikasi digital diwarnai oleh tindak pidana penipuan. Pengungkapan kasus pertama langsung diikuti pengungkapan kasus-kasus yang punya konstruksi persoalan yang sama.
Para pelaku yang teridentifikasi sebagai afiliator atau mitra aplikasi investasi ilegal Binomo sudah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Binomo dipromosikan sebagai platform trading online yang mengelola ragam aset, seperti uang asing (forex), saham, emas, dan perak, melalui situs trading binary option. Belakangan, diketahui bahwa situs ini ilegal. Dari kasus penipuan ini, korban yang sudah melapor berjumlah 40 orang dengan nilai kerugian Rp 44 miliar.
Sementara untuk penipuan investasi bodong dengan aplikai Quotex juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut laporan sementara, disebutkan kerugian para korban di aplikasi ini mencapai Rp352 miliar.
Di saat dua kasus tersebut menyita perhatian, ada lagi 100 orang yang jadi korban penipuan robot trading ilegal dengan aplikasi Fahrenheit mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan pengelola Fahrenheit. Dalam laporan disebutkan total kerugian mencapai 700 miliar dan melansir dari Catatan Bambang Soesatyo, pengelola aplikasi Fahrenheit sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih besar lagi kerugian mencapai Rp1,2 triliun yang melibatkan korban lebih dari 12.000 orang lewat platform Viral Blast Global. Polisi juga menetapkan status tersangka terhadap empat orang penipu di platform tersebut.
“Semua kasus tersebut berhasil diungkap karena para korban berinisiatif melaporkan para affiliator ke polisi. Dari kasus-kasus penipuan berkedok aplikasi investasi bodong dan robot trading itu, ribuan orang dengan kerugian yang terbilang besar sudah jadi korban. Meski sudah ditangkap, belum ada kejelasan apakah dana atau kerugian para korban bisa dikembalikan dengan nilai yang utuh,” kata Bamsoet dalam Catatan Ketua MPR RI, Senin (28/3/2022).
Rangkaian contoh kasus penipuan berkedok investasi itu, masih menurut Bamsoet memang layak dikedepankan untuk memberi gambaran kepada masyarakat tentang keleluasaan para pelaku penipuan lewat investasi digital maupun robot trading yang ilegal.
“Katakanlah rangkaian contoh kasus tadi sebagai ekses dari ekonomi digital yang memanfaatkan teknologi internet dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Tetapi, tetap saja layak untuk mengedepankan pertanyaan ini; tak bisakah institusi penegak hukum dengan dukungan teknologi internet dan AI mencegah dan menangkal ekses seperti itu?” tanya Bamsoet.
“Sejauh ini, yang bisa dilakukan institusi penegak humum baru sekadar merespons ekses-ekses dimaksud; dengan mengolah laporan para korban, menyelidiki dan menyidik kasus yang dilaporkan, memburu dan menangkap pelaku serta menetapkan status tersangka bagi pelaku penipuan berkedok aplikasi investasi bodong dan robot trading ilegal. Tentu saja rangkaian pendekatan seperti ini tidak salah,” jelasnya.
Tapi kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD itu juga merasa bahwa pendekatan responsif yang sudah dilakukan penegak hukum sekarang, tidak cukup. Apalagi ribuan korban sudah bermunculan dengan nilai kerugian yang sangat besar.
Bamsoet khawatir, bagi kelompok masyarakat yang masih awam, persepsi tentang platform investasi digital bisa menjadi sangat negatif karena sarat dengan tindak pidana penipuan. Data yang dikemukakan Satgas Waspada Investasi setidaknya mengonfirmasi kecenderungan itu. Hingga kini, Satgas itu sudah mengeliminasi 792 entitas investasi ilegal, 2.588 entitas fintech ilegal, dan 93 entitas gadai ilegal.
“Lagi pula, bukan tidak mungkin kejahatan dengan pola dan modus serupa akan selalu muncul lagi, mengingat para pelaku tindak pidana selalu mencari peluang baru dari kelemahan sistem hukum mendeteksi modus tindak pidana terkini melalui jaringan internet dan AI. Satgas Waspada Investasi pernah mengingatkan bahwa setiap harinya selalu bermunculan investasi dan fintech ilegal baru,” katanya.
“Dengan begitu, jelas bahwa akan jauh lebih strategis dan bernilai tambah signifikan jika kemampuan deteksi dini dan cegah-tangkal kemunculan aplikasi investasi bodong dan robot trading ilegal yang perlu lebih diutamakan. Kinerja Satgas Waspada Investasi yang berhasil melakukan deteksi dini dan cegah tangkal ribuan entitas investasi ilegal layak diapreasi,” pungkasnya.
Tapi dengan terungkapnya kasus aplikasi Binomo, kasus Quotex hingga kasus robot trading ilegal seperti kasus Fahrenheit, Viral Blast dan Evotrade mengindikasikan masih adanya kelemahan pada sistem deteksi dini dan cegah tangkal. Dan, kelemahan itu mengakibat banyak orang menjadi korban penipuan.
Ketentuan hukum mewajibkan semua aplikasi investasi, Fintech, hingga robot trading memiliki legalitas, plus sejumlah persyaratan. Maka, entitas baru yang diduga ilegal seharusnya tak hanya sekedar dihentikan atau ditutup.
Oleh karena itu, Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka itu berharap adanya efek jera bagi penyelenggara entitas baru yang ilegal, yakni juga dihadapkan proses hukum.
“Sudah saatnya bagi mereka yang berniat melakukan tindak pidana penipuan kepada publik melalui aplikasi investasi ilegal atau fintech ilegal diganjar dengan sanksi yang tegas demi munculnya efek jera. Untuk kepentingan itu, Satgas Waspada Investasi bersama Polisi Virtual Mabes Polri perlu segera bersinergi. Idealnya, kedua institusi menjalin kerja sama dengan fokus pada deteksi dini dan cegah-tangkal kemunculan aplikasi investasi bodong, Fintech ilegal, hingga robot trading ilegal yang membohongi masyarakat,” kata Bamsoet.
Sejalan dengan perubahan zaman, sudah muncul kecenderungan bahwa minat generasi baru untuk berinvestasi lewat platform digital terus meningkat.
Menyikapi kecenderungan itu, akhir kata, Bamsoet meminta negara wajib mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan profitable dengan menyiapkan regulasi digital traiding yang tepat secepatnya. Hal ini bertujuan agar tidak boleh lagi ada ruang bagi penyelenggara aplikasi investasi bodong, Fintech ilegal dan robot trading ilegal yang merugikan masyarakat.