Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gus Halim Siap Perjuangkan Dana Operasional Pemerintah Desa 

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar akan terus memperjuangkan dana operasional pemerintahan des agar meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Editor: Content Writer
zoom-in Gus Halim Siap Perjuangkan Dana Operasional Pemerintah Desa 
Humas Kemendes PDTT
Abdul Halim Iskandar saat membawakan Kuliah Umum di Kampus Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dengan tema "Mengawal Dana Desa untuk Pencapaian SDGs Desa", Rabu (22/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar terus memperjuangkan dana operasional untuk pemerintahan desa. Adanya alokasi dana operasional diharapkan semakin meningkatkan produktifitas serta pelayanan pada masyarakat.

"Ini saya masih bersikeras berjuang sehingga regulasi ada dana operasional. Doakan saja mudah-mudahan gol di nomenklatur dana operasional pemerintah desa," kata Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Halim di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (28/6/2022).

Gus Halim juga merespons keluhan dari para kepala desa di wilayah Banyuwangi yang selama ini tidak memiliki anggaran khusus dana operasional. Sementara keberadaan perangkat desa selalu dituntut hadir di setiap kegiatan maupun persoalan yang dihadapi warganya.

Sedangkan persoalan kedua yang sering digelisahkan oleh kepala desa adalah soal masa jabatan dan periodesasi. Saat ini masa jabatan kepala desa terlalu singkat, sehingga mereka meminta agar diperpanjang dengan kompensasi periodesasi dikurangi hanya menjadi dua periode.

Masa jabatan yang terlalu pendek dinilai membuat kerja kepala desa menjadi kurang efektif karena terlalu sering menghadapi Pilkades yang tensi politiknya tidak kalah dengan Pilpres.

Polarisasi antar warga yang disebabkan oleh pelaksanaan Pilkades itu sering menghambat pembangunan desa.

Gus Halim yang mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur ini mengungkapkan bahwa wacana penambahan masa jabatan yang diikuti pemangkasan periodesasi jabatan kepala desa sudah menjadi pembahasan di tingkat nasional.

Berita Rekomendasi

Selain itu, sedang dibahas simulasi agar Pilkades tidak berdekatan dengan pelaksanaan Pilbup, Pilgub dan Pilpres.

"Yang memungkinkan masa jabatan kepala desa itu kemudian menjadi sembilan tahun, kalau dihitung dua periode menjadi 18 tahun," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas