Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gus Halim: Bumdesma Transformasi UPK Berhasil Kelola Dana eks UPK PNPM-MPd

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan Badan Usaha Milik Desa Bersama harus mampu mengelola dana bergulir masyarakat dari unit pengelola.

Editor: Content Writer
zoom-in Gus Halim: Bumdesma Transformasi UPK Berhasil Kelola Dana eks UPK PNPM-MPd
Humas Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Bumdesma Bungah Mandiri di Kecamatan Bungah, Gresik, Jawa Timur, Jumat (1/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyatakan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Bungah Mandiri sudah mampu mengelola Dana Bergulir Masyarakat (DBM) dari Unit Pengelola (UPK) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd).

Kepastian itu terungkap saat Menteri Desa PDTT yang akrab disapa Gus Halim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Bumdesma Bungah Mandiri di Kecamatan Bungah, Gresik, Jawa Timur, Jumat (1/7/2022).

“Yang paling menarik adalah BUMDes Bersama (Bumdesama) ini sekarang sudah mendirikan PT untuk mengelola keuangan dana bergulir yang di dampingi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Gus Halim.

Dalam sidak juga terungkap bahwa Bumdesma Bungah Mandiri yang terdiri dari 22 desa juga berhasil mengembangkan usaha dari dana bergulir tersebut sehingga kini telah memiliki aset sebanyak Rp8,1 miliar.

Usaha yang dikembangkan fokus dalam kegiatan simpan pinjam dengan nasabah yang hampir mencapai 1.000 orang.

“Nah, jadi ini yang paling menarik di situ, karena nanti akan kita kembangkan ke seluruh Indonesia, sehingga kita mengambil pilot project di Kabupaten Gresik ini di (Bumdesma) Bungah,” ujar mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Sebagai informasi, Kemendesa PDTT terus melakukan transformasi pengelola DBM dari UPK PNPM-MPd menjadi BUMDes Bersama setelah pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BERITA TERKAIT

Langkah tersebut sebagai upaya untuk menyelamatkan aset eks UPK PNPM-MPd yang mencapai Rp 12,7 Triliun.

Gus Halim melanjutkan, ada alasan jelas mengapa diadakan transformasi pengelola DBM dari UPK PNPM-MPd menjadi BUMDes Bersama. Salah satunya, lanjut dia, karena selama ini pengelolaan aset oleh UPK bertentangan dengan UU Desa.

“Dana bergulir hanya dinikmati oleh pengelola dan segelintir orang yang terlibat dalam pengelolaan. Kondisi ini berimbas pada penurunan kualitas partisipatif masyarakat,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas