Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Kembali Kukuhkan 30 Orang Auditor ISPS Code

Kemenhub Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Laut dan Pantai (KPLP) mengukuhkan 30 orang menjadi Auditor ISPS Code.

Editor: Content Writer
zoom-in Kemenhub Kembali Kukuhkan 30 Orang Auditor ISPS Code
Istimewa
Kasubdit Patroli dan Pengamanan DIrektorat KPLP, Capt. M Hermawan membacakan sambutan mewakili Direktur Kesatuan KPLP, Capt. Mugen S Sartoto, menyampaikan kebanggaannya karena Pengukuhan Auditor ISPS Code kali ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Laut dan Pantai (KPLP) Kembali mengukuhkan 30 (tiga puluh) orang yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Auditor International Ship and Port Facility Security (ISPS Code).

Membuka acara, Kasubdit Patroli dan Pengamanan DIrektorat KPLP, Capt. M Hermawan membacakan sambutan mewakili Direktur Kesatuan KPLP, Capt. Mugen S Sartoto, menyampaikan kebanggaannya karena Pengukuhan Auditor ISPS Code kali ini adalah pengukuhan yang kelima kalinya setelah melalui upaya panjang untuk mewujudkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor PP 31 Tahun 21 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.

“Hal ini menjadi momen penting dalam sejarah implementasi ISPS Code di Indonesia dan kita semua mengharapkan bahwa dengan kegiatan ini, yang terdiri atas pembekalan, assessment, serta diakhiri dengan pengukuhan, dapat menghasilkan Auditor-Auditor ISPS Code yang berkualitas, professional, serta menjunjung tinggi integritas,” tukas Mugen.

Kegiatan ini menurut Mugen juga dapat menjadi wadah untuk mewujudkan kesatuan pandang serta standar kemampuan Auditor ISPS Code yang merata di seluruh Indonesia. Dengan demikian, tidak akan terjadi ketimpangan atau ketidakjelasan dalam penerapan aturan.

“Pengukuhan ini menandai babak baru bagi para peserta yang dikukuhkan sebagai Auditor ISPS Code, karena di pundak Auditor terletak tanggung jawab besar yang berkaitan dengan reputasi dan eksistensi Indonesia di kancah Internasional,” tegas Mugen.

Dalam melaksanakan tugasnya melakukan verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, Auditor ISPS Code berperan sebagai ujung tombak penerapan aturan Internasional yang melaksanakan suatu tahapan penting, karena pada tahap ini auditor diharapkan dapat mengukur tingkat kepatuhan suatu kapal maupun fasilitas Pelabuhan terhadap peraturan yang berlaku, di mana hasil akhirnya akan menjadi bahan evaluasi terhadap implementasi Manajemen KEamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan secara Nasional.

Mugen mengungkapkan, bahwa DIrektorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat KPLP terus berupaya untuk melakukan penataan dan peningkatan SDM Auditor ISPS Code. Upaya yang tengah dilakukan, lanjutnya, meliputi pengusulan Jabatan Fungsional Auditor ISPS Code, yang prosesnya sedang dalam pembahasan internal di Kementerian Perhubungan.

Berita Rekomendasi

“Kita harapkan proses pengusulan JFT Auditor ISPS Code ini dapat berjalan dengan lancar dan pada akhirnya disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” tutupnya.

Sebagai informasi, Kegiatan Pengukuhan Auditor ISPS Code ini dilaksanakan selama 5 (Lima) hari yang dimulai pada hari Kamis, (17/11) sampai dengan Senin (21/11) bertempat di Hotel Luminor Kota, Jakarta.

Kegiatan pengukuhan ini dilaksanakan untuk mengangkat dalam jabatan Auditor International Ship and Port Fasility Security (ISPS Code) serta dengan memberikan materi pembekalan baik teknis maupun administrasi untuk mendukung kinerja dari Auditor ISPS Code.

Pengukuhan Auditor ISPS Code Angkatan V ini diikuti oleh sebanyak 30 (Tiga Puluh) orang Peserta, yang terdiri dari 26 (Dua Puluh Enam) orang yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan 4 (empat) orang dari Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Auditor International Ship and Port Fasility Security (ISPS Code) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor PP 31 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 51 Tahun 2021.

Adapun Narasumber kegiatan ini berasal dari tenaga ahli di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan pihak yang berkompeten serta berpengalaman di bidang ISPS Code.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas