Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung Perbaikan Layanan, Kemenhub Terbitkan SE Perizinan Tersus/TUKS

Penerbitan SE diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan perizinan melalui peran dan tanggung jawab para pihak dalam perizinan Tersus/TUKS

Editor: Content Writer
zoom-in Dukung Perbaikan Layanan, Kemenhub Terbitkan SE Perizinan Tersus/TUKS
Istimewa
Direktur Kepelabuhanan, Subagiyo dalam acara Dialog Publik-Privat: Praktik Baik Mendorong Anti Suap & Perbaikan di Sektor Usaha 

TRIBUNNEWS.COM - Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terdapat tugas dan fungsi terkait penerbitan perizinan Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) serta Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai, yang merupakan salah satu bentuk dukungan bagi peningkatan perekonomian nasional. Hal ini mengingat Tersus/TUKS dan Pemanfaatan Garis Pantai berperan sebagai salah satu fasilitas/prasarana proses distribusi komoditas penting dan/atau strategis salah satunya komoditas hasil sektor kehutanan.

Untuk itulah, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menindaklanjuti rekomendasi KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, dalam rangka mendorong perbaikan titik rawan korupsi dan anti suap pada Tersus/TUKS serta Pemanfaatan Garis Pantai. Juga sebagai bentuk kepastian pemberian layanan publik yang prima di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Laut yang diwakili oleh Direktur Kepelabuhanan, Subagiyo dalam acara Dialog Publik-Privat: Praktik Baik Mendorong Anti Suap & Perbaikan di Sektor Usaha sebagai bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022.

"Salah satu bentuk tindaklanjut tersebut adalah dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No SE-DJPL 19 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Persyaratan Perizinan Tersus/TUKS dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai," ujar Subagiyo, Sabtu (10/2).

Subagiyo mengungkapkan ruang lingkup dari Surat Edaran ini yaitu: Pemenuhan Persyaratan Perizinan Tersus/TUKS; Pemenuhan Persyaratan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai; dan Penanganan Pengaduan.

"Maksud dan tujuan dari Surat Edaran ini yaitu memberikan pedoman yang akan memberikan penjabaran dalam setiap tahapan pemenuhan persyaratan perizinan, sebagai bentuk kepastian pemberian layanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," ujarnya.

Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan perizinan melalui pelaksanaan peran dan tanggung jawab para pihak terkait pada setiap proses dan prosedur dalam pemenuhan persyaratan perizinan Tersus/TUKS dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai.

Berita Rekomendasi

Subagiyo juga mengungkapkan bahwa Kementerian Perhubungan berhasil meraih peringkat terbaik pertama dalam Anugerah Layanan Investasi (ALI) 2022 yang diselenggarakan Kementerian Investasi/BKPM. Penghargaan ini merupakan hasil penilaian terhadap kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah, terhadap upaya percepatan pelaksanaan berusaha (PPB) bagi pelaku usaha nasional maupun asing untuk berinvestasi di Indonesia.

Raihan yang diperoleh Kementerian Perhubungan salah satunya dari aspek Pelayanan Perizinan berusaha dan tentu tidak akan membuat kami puas, namun akan menjadi pemacu bagi Kami untuk terus meningkatkan pelayanan.

"Kami informasikan juga bahwa pada saat ini Ditjen Perhubungan Laut sedang melaksanakan finalisasi pengembangan Layanan pada aplikasi SEHATI yaitu untuk layanan/tahapan permohonan secara online Berita Acara Peninjauan kepada Syahbandar setempat dan kami harapkan dalam waktu dekat akan segera dapat Kami luncurkan pelayanan tersebut," ungkapnya.

Segenap upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan melalui pelaksanaan peran dan tanggung jawab para pihak terkait pada setiap proses dan prosedur dalam pemenuhan persyaratan.

"Dan sebagai bentuk dukungan Ditjen Hubla dalam mendorong gerakan anti suap dan perbaikan di sektor usaha," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas