Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Basarah Dukung Aspirasi Kepala Desa Se-Malang Raya

Sejumlah perwakilan kepala desa datang ke Jakarta untuk meminta DPR merevisi Pasal 39 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa.

Editor: Content Writer
zoom-in Ahmad Basarah Dukung Aspirasi Kepala Desa Se-Malang Raya
MPR RI
Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota DPR RI Dapil Malang Raya, Ahmad Basarah 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota DPR RI Dapil Malang Raya, Ahmad Basarah, menerima dan memfasilitasi akomodasi 200 anggota delegasi perwakilan kepala desa se-Malang Raya yang dipimpin langsung oleh Bupati Malang HM. Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi di Wisma Atlet Jakarta, Senin (16/1/23).

Mereka datang ke Jakarta untuk meminta DPR RI merevisi Pasal 39 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 yang mengatur masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.

Di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, mereka disambut oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah dalam acara konsolidasi dan ramah tamah. Dalam sambutannya, Ahmad Basarah yang juga menjabat Ketua DPP PDI Perjuangan itu menghormati aspirasi Kepala Desa se-Malang Raya yang akan disampaikan bersama puluhan ribu kepala desa lainnya dari seluruh Indonesia yang juga datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi yang sama di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (17/1/23) pagi.

‘’Ada dua alasan mengapa saya berharap pemerintah dan DPR RI mengakomodasi tuntutan para kepala desa ini. Pertama, enam tahun memang tak cukup buat kepala desa membangun daerah masing-masing sebab dua atau tiga tahun pertama masa jabatan biasanya habis buat konsolidasi. Kedua, pasca Covid-19 anggaran negara untuk pemilihan kepala desa sebaiknya dihemat buat pembangunan, bukan untuk pemilihan kepala desa,’’ jelas Ahmad Basarah, di hadapan 200 lebih kepala desa se-Malang Raya di Wisma Atlet, Senin malam.

Ahmad Basarah juga menegaskan bahwa ia mendukung aspirasi para kepala desa itu sepanjang aspirasi mereka disampaikan secara konstitusional, lancar dan damai. Ia menegaskan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan dijamin oleh perundang-undangan di Republik Indonesia.

Sejauh yang ia serap dari masukan para kepala desa, anggota Komisi X DPR RI itu mencatat setidaknya ada tiga tuntutan kepala desa seluruh Indonesia yang hendak disampaikan kepada DPR RI. Pertama, proses Pemilihan Kepala Desa Tahun 2024 hendaknya ditunda sebab penyelenggaraannya dapat menggangu Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak 2024. Kedua, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Ketiga, anggaran dana untuk pembangunan desa terutama untuk desa-desa tertinggal hendaknya ditambah.

‘’Saya melihat ketiga tuntutan para kepala desa itu relevan dan konstitusional, semuanya diniatkan dan ditujukan untuk perbaikan bangsa dan negara. Apalagi soal penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun, itu sangat relevan mengingat desa-desa adalah daerah administratif terkecil dalam sistem pemerintahan Indonesia. Masa jabatan sembilan tahun dapat dipilah maksimal dua periode atau 18 Tahun,’’ tegas Doktor ilmu hukum tata negara lulusan Universitas Diponegoro Semarang itu.

Berita Rekomendasi

"Khusus untuk desa-desa se-Malang Raya, Ahmad Basarah menyerap aspirasi masyarakat yang merasa anggaran untuk pembangunan desa-desa wisata masih sangat rendah, padahal Malang Raya merupakan daerah wisata yang sangat potensial. ‘’Saya akan terus berkoordinasi dengan Pak Bupati HM Sanusi untuk mendorong pembangunan di Malang Raya,’’ janji Ahmad Basarah yang disambut antusias oleh ratusan kepala daerah dalam acara itu.

Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi menyatakan terima kasih atas dukungan Ahmad Basarah yang memfasilitasi penginapan semua kepala desa se-Malang Raya itu. Dia mengatakan para kepala desa adalah front liners buat pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada 2024. ‘

"Jika aspirasi mereka ditampung secara konstitusional, pelaksanaan demokrasi dan pembangunan nasional dijamin lancar," tegas Sanusi.

Sedangkan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD), Hasan Bashori, dalam sambutannya berharap tuntutan agar DPR RI merevisi masa jabatan kepala desa disetujui oleh DPR RI. Dia mengklaim aspirasi ini menjadi tuntutan bersama seluruh kepala desa secara nasional karena sembilan tahun adalah waktu ideal buat kelapa desa membangun daerah masing-masing.

‘’Karena itu kami bergembira, wakil rakyat kami yang sekarang duduk di jajaran pimpinan MPR RI menyambut dan menampung aspirasi kami ini,’’ tegas Bashori.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas