Bamsoet : Endapan Dana Pemda Terus Bertambah, DPR RI dan Pemerintah Perlu Menentukan Kebijakan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa endapan dana pemerintah daerah (Pemda) di perbankan yang sudah berlangsung cukup lama harus segera dihe
Editor: Content Writer
![Bamsoet : Endapan Dana Pemda Terus Bertambah, DPR RI dan Pemerintah Perlu Menentukan Kebijakan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bamsoet-endapan-dana-pemda-terus-bertambah-dpr-ri-dan-pemerintah-perlu-menentukan-kebijakan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa endapan dana pemerintah daerah (Pemda) di perbankan yang sudah berlangsung cukup lama harus segera dihentikan sebelum menjadi preseden.
Sebagai masalah atau persoalan, kebiasaan pengguna anggaran dan kuasa anggaran mengendapkan dana pembangunan itu patut dipahami sebagai salah satu titik lemah dalam proses pembangunan nasional dewasa ini. Ternyata permasalah pengendapan dana ini sebenarnya bukanlah masalah yang baru dihadapi, tetapi masalah yang sudah berlangsung lama dan tidak pernah menemukan titik terang jalan keluar.
“Masalah pengendapan dana Pemda sudah berlangsung cukup lama, sehingga dikhawatirkan menjadi preseden jika dibiarkan berlarut-larut. Kendati sudah berlangsung lama, tak pernah dihadirkan jalan keluar untuk mengatasi atau menyelesaikan masalah ini. Setiap kali menyikapi masalah ini, yang dikedepankan hanyalah kejengkelan yang diumumkan ke publik,” Ungkap Bamsoet
Pengendapan dana membuat dana ratusan triliun rupiah itu tidak produktif. Padahal pembangunan berkelanjutan yang terus berproses hingga hari ini masih menghadapi fakta masalah tentang kemiskinan hingga kemiskinan ekstrim, masalah puluhan ribu balita yang gagal tumbuh ideal akibat kekurangan gizi kronis (stunting), puluhan ribu anak putus sekolah, masalah tingginya angka kematian ibu dan bayi, hingga belum terpenuhinya infrastruktur dasar pada belasan ribu desa , termasuk kebutuhan masyarakat pedesaan akan jaringan internet.
Dari waktu ke waktu, volume dana Pemda yang mengendap di perbankan terus bertambah besar. Per Agustus 2022 dana Pemda yang mengendap di bank mencapai Rp 203,42 triliun. Ada tambahan Rp9,96 triliun atau naik 5,15 persen dari bulan sebelumnya, karena per Juli 2022 masih berjumlah Rp193,46 triliun. Pada Agustus 2021, dana pemda yang mengendap di bank tercatat Rp178,95 triliun. Terlihat bahwa dalam rentang waktu setahun itu, simpanan dana Pemda bertambah dalam jumlah yang cukup signifikan.
Persoalan endapan dana Pemda bernilai ratusan triliun ini di-up-date lagi oleh Presiden Joko Widodo pada forum Rapat Koordinasi Nasional Investasi (11/22). Presiden menyampaikan kepada Pemda untuk segera merealisasikan anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD), karena masih ada Rp278 triliun dana mengendap di bank.
"Tahun lalu, biasanya di bulan-bulan seperti ini paling Rp200 triliun, Rp220 triliun. Pagi tadi, kita cek. Uang yang ada di bank masih Rp278 triliun artinya hanya dalam hitungan beberapa bulan saja, timbunan dana Pemda di bank bertambah lebih dari Rp 75 triliun, karena di bulan Agustus tahun yang sama masih berjumlah Rp 203,42 triliun,” Ungkap Presiden Jokowi
Jika tidak ditemukannya jalan keluar untuk jumlah endapan dana Pemda di bank maka tahun ini akan bertambah lagi jumlahnya dan akan terus membesar. Bamsoet merasa ironis dengan persoalan ini karena ada dana ratusan triliun rupiah yang justru tidak dimanfaatkan, ia memberikan saran agar pemerintah dan DPR RI segera melakukan rapat untuk menentukan kebijakan.
“Pemerintah dan DPR harus berpegang teguh pada prinsip bahwa pengelolaan anggaran yang tidak produktif tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sekali lagi, fakta masalah endapan dana Pemda di bank ini sudah berlangsung cukup lama, dan hingga hari ini belum ada kebijakan atau jalan keluar untuk mengatasinya,” Ujar Bamsoet
Saat ini, ketika ratusan triliun rupiah dana pembangunan itu hanya disimpan oleh banyak Pemda di bank, sejumlah masalah mendasar masih terbentang nyata. Masih begitu banyak masyarakat yang belum dijangkau atau dilayani oleh proses pembangunan yang sedang berjalan sekarang ini.
Publik yang awam tentang disiplin pengelolaan dan penggunaan anggaran tentu akan kecewa atau marah. Dana triliunan rupiah yang mengendap tersebut seharusmya bisa digunakan untuk menyediakan gizi yang dibutuhkan puluhan ribu Balita, atau membantu anak-anak putus sekolah.
Sebagai informasi saja, Menurut Badan Pusat Statistika (BPS), jumlah penduduk miskin pada September 2022 sebesar 26,36 juta orang. Pada 2021, penduduk berstatus miskin ekstrim mencapai 4,8 persen dari total penduduk miskin nasional yang mencapai 10,14 persen.
“Jika saja semua Pemda mau untuk kreatif dalam mengelola anggaran, sebagian dana yang disimpan di bank itu dapat digunakan untuk mengatasi masalah stunting, anak putus sekolah atau membangun rastruktur dasar di daerahnya masing-masing,” kata Bamsoet
Bamsoet juga mengungkapkan bahwa dana atau anggaran pembangunan yang hanya disimpan di bank jangan sampai menjadi preseden, karena bisa dipastikan bahwa model pengelolaan sumber daya seperti itu tidak dapat menyelesaikan ragam persoalan yang mengemuka di daerah masing-masing.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.