Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan, Kemenkumham Bicara Transformasi Pemasyarakatan

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengungkapkan konsep pemasyarakatan telah mengalami transformasi

Penulis: Nurfina Fitri Melina
Editor: Content Writer
zoom-in Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan, Kemenkumham Bicara Transformasi Pemasyarakatan
Istimewa
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto 

TRIBUNNEWS.COM - Memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) tiap tanggal 27 April, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Andap Budhi Revianto mengatakan, konsep pemasyarakatan telah mengalami perubahan sejak pertama kali diperkenalkan hingga saat ini. 

“Pertama kali diperkenalkan, Menteri Kehakiman telah mencetuskan ide pembinaan narapidana berdasarkan sistem pemasyarakatan,” ungkap Andap, dikutip dari keterangan persnya (27/4/2023). 

Untuk diketahui, Sistem Pemasyarakatan pertama kali diperkenalkan oleh Menteri Kehakiman Prof. Sahardjo pada 5 Juli 1963 dengan mengusung gambaran sebagai bentuk pembinaan terhadap narapidana. Konsep ini kemudian disahkan dalam Konferensi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan pada 27 April sampai dengan 7 Mei 1964 di Lembang Bandung. 

Dalam perjalanannya, lanjut Andap, istilah kepenjaraan kemudian menjadi Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Konsep ini kemudian dikukuhkan melalui Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Pada masa ini pemasyarakatan memandang WBP sebagai manusia seutuhnya. WBP diberikan pembinaan khusus seperti keterampilan, pembentukan akhlak, dan penguatan mental," jelas Andap.

Selanjutnya, transformasi pemasyarakatan berlanjut melalui UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menggantikan UU Nomor 12 tahun 1995.

UU No. 22 tahun 2022 secara mendasar memperbaiki pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan, yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dg menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Berita Rekomendasi

Andap menjelaskan UU Pemasyarakatan yang baru telah membawa paradigma hukum pidana modern. Artinya pemberian pidana bukan lagi untuk balas dendam.

"Transformasi pemasyarakatan sejalan dengan paradigma hukum pidana modern yakni keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif," ujarnya.

Andap mengajak segenap jajaran Ditjen PAS untuk membawa semangat transformasi Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, momentum peringatan HBP ke-59 tahun 2023 bukan hanya seremonial belaka, tapi seharusnya dijadikan sebagai upaya evaluasi dan perbaikan pelayanan pemasyarakatan.

"Jangan menjalankan seremonial dan perayaan saja. Teguhkan komitmen dan konsistensi segenap insan Pemasyarakatan dalam mewujudkan Transformasi Pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAKHLAK untuk Indonesia maju," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas