Beri Pelayanan Langsung, Kemenhub Selenggarakan Program Buku Pelaut Online Goes To Campus
Program Buku Pelaut Online Goes to Campus dilaksanakan dalam rangka peningkatan pelayanan publik untuk pembuatan buku pelaut kepada taruna dan taruni
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui KSOP Kelas IV Pangkalan Susu melaksanakan program Buku Pelaut Online Goes to Campus. Program ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan pelayanan publik untuk pembuatan buku pelaut kepada taruna dan taruni di sekolah-sekolah pelayaran.
Program Buku Pelaut Online Goes to Campus telah diselenggarakan di Politeknik Adiguna Maritim Indonesia Medan, Akademi Maritim Belawan, SMK Pelayaran Samudera Indonesia dan SMK Pelayaran Buana Bahari di Medan.
Program Buku Pelaut Online Goes to Campus di buka secara langsung oleh Kepala Kantor KSOP Kelas IV Pangkalan Susu, Merdi Loi, SE, MM dan diikuti oleh beberapa taruna dan taruni tingkat akhir dari Politeknik Pelayaran, Akademi Maritim dan sekolah-sekolah pelayaran dimaksud pada Jumat (28/7).
Baca juga: Kemenhub Laut Kembali Adakan Bimtek Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi Tahun Anggaran 2023
Merdi Loi, dalam pembukaan program ini mengatakan, bahwa program Buku Pelaut Goes to Campus bertujuan untuk memberikan pelayanan langsung kepada taruna dan taruni secara komprehensif, akuntabel dan integritas dengan mendatangi ke sekolah-sekolah pelayaran.
"Adapun pelayanan langsung yang diberikan kepada taruna dan taruni, meliputi layanan penerbitan buku pelaut, pergantian buku pelaut, perpanjangan buku pelaut, sijil naik (sign on), sijil turun (sign off), dan surat keterangan masa layar,” tambah Merdi
"Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses layanan pembuatan buku pelaut kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Merdi.
Buku pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berisi identitas fisik pelaut yang tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari dan bukan sebagai dokumen perjalanan serta tidak dapat menggantikan paspor.
Perlu diketahui, kewenangan dalam penerbitan Buku Pelaut telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut dan Peraturan Dirjen No. HK. 103/3/18/DJPL-16 tentang Pelayanan Publik bidang Kepelautan dengan menggunakan Sistem Informasi Buku Pelaut.
Sebagai informasi, program ini diakhir dengan penyerahan dokumen buku pelaut dan surat keterangan masa layar yang sudah selesai dibuat kepada taruna dan taruni oleh Kepala Kantor KSOP Kelas IV Pangkalan Susu.
Baca juga: Tingkatkan Pemahaman, Kemenhub Gelar Bimtek Pengawasan Pembangunan Kapal Baru