Sikapi Project S TikTok, Syarief Hasan Minta Pemerintah Merevisi Perdagangan Elektronik
Syarief Hasan meminta pemerintah untuk menyiapkan atau merevisi regulasi terkait perdagangan melalui elektronik atas tren penggunaan socio-commerce.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan meminta pemerintah untuk menyiapkan atau merevisi regulasi terkait perdagangan elektronik atas tren penggunaan socio-commerce yang semakin digandrungi oleh masyarakat Indonesia.
Salah satu yang paling mendesak adalah menyikapi Project S TikTok yang berpotensi mengancam keberlanjutan UMKM di Indonesia. Project S TikTok ini adalah fitur yang disediakan dan dapat diakses oleh pengguna dengan membeli barang langsung dari China melalui aplikasi ini.
“Saya meminta pemerintah khususnya dan kita semua akan lebih mewaspadai perkembangan teknologi yang rawan mengancam pelaku UMKM di tanah air. Bukannya kita menolak perkembangan teknologi, namun bagaimana kita membuat regulasi keberpihakan, selain terus meningkatkan daya saing UMKM. TikTok atau aplikasi media sosial sejenis, yang bertransformasi juga menjadi marketplace harus diatur agar tidak mematikan pelaku UMKM,” ucap Politisi Senior Partai Demokrat ini.
Baca juga: Syarief Hasan Beri Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kalangan Jamaah Majelis Ta’lim Darussa’adah
Menurutnya, pemerintah harus segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Regulasi ini belum mengatur terkait socio-commerce, padahal penetrasi internet Indonesia semakin tinggi dari tahun ke tahun.
Data We are Social (2023) mencatat ada 212 juta pengguna internet di Indonesia, dengan durasi rata-rata 7 jam 42 menit.
Di sisi lain, laporan perusahaan riset pasar Populix “Omnichannel Digital Consumption Report 2023,” menyatakan 72 persen masyarakat Indonesia menggunakan internet untuk berbelanja, terutama melalui smartphone. Sementara menurut Firma riset Statista, pengguna TikTok di Indonesia per April 2023 mencapai 113 juta.
Baca juga: Berawal dari Konten TikTok Cerita Pendek, Fika Susianty Kini Kerap Raih Jutaan Penonton
Ini menandakan perubahan tren belanja konsumen yang semakin berbasis teknologi digital. Jika Project S ini atau yang sejenis tidak diatur, maka jangan heran banyak warga Indonesia yang beralih berbelanja lintas batas (cross border) dan matinya produk lokal.
“Perkembangan teknologi digital harus kita antisipasi dengan peningkatan kualitas UMKM, literasi digital bagi pelaku UMKM. Namun regulasi keberpihakan juga sesuatu yang sangat penting. Tidaklah bijak membiarkan UMKM sendirian menghadapi arus perdagangan yang semakin terdigitalisasi. Perlu kebijakan afirmasi, dan itulah tugas negara melindungi rakyatnya,” tutup Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini. (*)