Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bamsoet Tekankan Pentingnya Peraturan Khusus Royalti Musik dan Lagu dari Platform Digital

Para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, menurut Bamsoet, harus bisa mendapatkan hak ekonomi mereka secara berkeadilan.

Editor: Content Writer
zoom-in Bamsoet Tekankan Pentingnya Peraturan Khusus Royalti Musik dan Lagu dari Platform Digital
MPR RI
Bamsoet hadir sebagai penguji dalam Ujian Sidang Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNPAD, Isti Novianti, di Universitas Padjadjaran Bandung, Jumat (6/10/23). 

TRIBUNNEWS.COM - Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur menyoroti diperlukannya peraturan khusus yang mengatur tentang penarikan dan pendistribusian royalti musik dan lagu dari platform digital.

Mengingat di era digital seperti saat ini masyarakat bisa dengan mudah mendownload aplikasi tertentu, seperti Youtube, Spotify, atau Tiktok, untuk mendengarkan musik atau lagu serta melakukan music cover dan music streaming, kapan saja serta di mana saja, tanpa harus membayar, hal ini menjadi urgensi tersendiri.

"Akibatnya, masih banyak ditemukan pelanggaran terhadap hak ekonomi dan hak moral atau royalti yang seharusnya dimiliki secara ekslusif oleh pencipta atau pemegang hak cipta. Banyak masyarakat dalam mempergunakan karya lagu yang tidak memiliki tanggungjawab karena penggunaan karya cipta tersebut tidak didasari oleh dasar hukum yang kuat, yaitu berupa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta," ujar Bamsoet usai menguji disertasi dalam Ujian Sidang Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNPAD, Isti Novianti, di Universitas Padjadjaran Bandung, Jumat (6/10/23).

Baca juga: Hadiri Upacara HUT Ke-78 TNI, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Netralitas TNI di Tahun Politik 2024

Adapun disertasi yang diujikan mengambil tema 'Urgensi Pendirian Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN) Untuk Pengelolaan Hak Ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait Pada Era Ekonomi Digital'. 

Turut hadir para penguji lainnya antara lain, Penanggungjawab Dr. Idris, Ketua Sidang Prof. Huala Adolf, Ketua Promotor Prof. Ahmad M. Ramli, Anggota Promotor Prof. Eddy Damian dan Miranda Risang Ayu, serta Representasi Guru Besar Prof. Sinta Dewi.

Hadir pula para oponen ahli lainnya yakni Dr. Rika Ratna Permata, Dr. Ranti Fauza Mayana, Dr. Marni Emmy Mustafa dan Dr. Tasya Safiranita.

Bamsoet menyebut, pengelolaan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait untuk musik dan lagu yang berkeadilan pada era ekonomi digital, haruslah memberikan perlindungan bagi para pencipta, pemegang hak cipta, pemegang hak terkait dan pengguna ciptaan itu sendiri.

BERITA TERKAIT

Para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, menurutnya, harus bisa mendapatkan hak ekonomi mereka secara berkeadilan. Sehingga setiap karya yang dihasilkan membawa keuntungan ekonomi bagi mereka sendiri.

"Karenanya, diperlukan penguatan kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar dapat menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti melalui platform digital. Sekaligus menghadirkan sistem teknologi informasi terintegrasi yang dapat memberikan informasi kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dalam pengelolaan royalti, baik dalam penarikan maupun pendistribusiannya," kata Bamsoet.

Baca juga: Dukung Penggunaan Taksi Terbang Ehang 216, Bamsoet: Siap Jadi Moda Transportasi Futuristik di IKN

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, LMKN lahir berdasarkan amanat UU No.28/2014 tentang hak cipta.

LMKN berwenang mengumpulkan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI serta mendistribusikannya kepada para pencipta, pemegang hak, dan pemilik hak terkait melalui lembaga manajemen kolektif (LMK).

"Sebagai turunan dari UU tersebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.56/2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Didalamnya memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik," urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, guna meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan royalti di era digital, Kementerian Hukum dan HAM bersama LMKM dan LMK yang ada di seluruh Indonesia untuk melakukan pembaharuan terkait infrastruktur digital yang dipergunakan untuk pengelolaan royalti pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait. 

Dengan begitu, permasalahan terkait pengelolaan royalti pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait diharapkan dapat berkurang jumlahnya.

"Diperlukan adanya suatu sistem digital yang dapat memberikan informasi kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait serta pengguna ciptaan dalam pengelolaan royalti, baik penarikan maupun pendistribusian royalti musik atau lagu," sebut Bamsoet.

"Sistem pengelolaan royalti yang dibuat secara digital akan sangat bermanfaat, karena pengelolaan royalti yang transparan dan digital akan terwujud dengan baik. Sehingga akan meminimalisir adanya sengketa pengelolaan hak royalti di kemudian hari," pungkasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas