Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lestari Moerdijat Sebut Konsistensi Pelestarian Bahasa Daerah Perkokoh Akar Budaya Bangsa

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyebutkan bahwa konsistensi pelestarian bahasa daerah mampu perkokoh akar budaya bangsa.

Editor: Content Writer
zoom-in Lestari Moerdijat Sebut Konsistensi Pelestarian Bahasa Daerah Perkokoh Akar Budaya Bangsa
istimewa
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat menyampaikan Orasi Ilmiah bertema Perform with Passion dalam rangka Dies Natalis ke-60 Fakultas Ekonomi Bisnis, Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (11/10) 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa terus berupaya secara konsisten untuk menegakkan kepastian pelestarian bahasa daerah guna memperkokoh akar budaya warisan para pendahulu bangsa. 

"Upaya pelestarian kearifan lokal, termasuk bahasa daerah harus dipastikan melalui sejumlah aturan dan kebijakan yang mendukung dalam upaya memperkokoh akar budaya bangsa," ungkap Lestari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/11/2023). 

Diketahui, Kongres Bahasa Indonesia XII (KBI XII) yang diselenggarakan Oktober 2023 lalu berhasil merekomendasikan ditetapkannya payung hukum yang lebih tegas untuk menjamin pengelolaan bahasa dan sastra Indonesia, bahasa dan sastra daerah, bahasa dan sastra asing, serta literasi di Indonesia. 

Terkait bahasa daerah, KBI XII merekomendasikan ditetapkannya undang-undang bahasa daerah untuk menjamin pewarisan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah. Kongres itu juga menekankan adanya rencana induk dan peta jalan pewarisan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah.

Baca juga: Lestari Moerdijat Berharap 4 Konsensus Kebangsaan Jadi Perekat Nilai Budaya Lokal

Menurut perempuan yang akrab disapa Rerie ini menjelaskan, rekomendasi KBI XII dalam upaya pelestarian bahasa daerah membutuhkan dukungan para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam merealisasikannya. 

Ia berpendapat bahwa bahasa daerah yang merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa harus mendapat perhatian bersama agar tidak punah. 

Apalagi, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, Badan Bahasa Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mencatat Indonesia memiliki 718 bahasa daerah dan merupakan negara pemilik bahasa daerah terbanyak kedua setelah Papua Nugini dengan 840 bahasa daerah. 

Berita Rekomendasi

Dari 718 bahasa daerah tersebut, berdasarkan catatan Badan Bahasa sebanyak 90 persen tersebar di wilayah Indonesia timur. 

Dengan kepastian pelestarian bahasa daerah dalam bentuk aturan dan kebijakan, Rerie sangat berharap, segenap lapisan masyarakat dapat bergerak bersama untuk mewujudkan upaya pelestarian yang lebih konsisten dan berkelanjutan. 

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat dengan konsistensi pelestarian bahasa daerah dukungan untuk memperkuat akar dan nilai-nilai budaya bangsa ini semakin kokoh. (*)

Baca juga: Lestari Moerdijat: Perlu Adanya Advokasi Kebijakan untuk Bangun Kesadaran Akan Kesehatan Tulang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas