Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Bambang Soesatyo kembali dipercaya menjadi Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Editor: Content Writer
zoom-in Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
dok. MPR RI
Bamsoet saat menerima jajaran Presidium KAI di Jakarta, Kamis (25/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua MPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, kembali dipercaya menjadi Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Ia juga mendukung rencana pemerintah untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pembentukan Dewan Advokat Nasional, yang bertujuan memperkuat pelaksanaan UU No.18/2003 tentang Advokat. Langkah ini diambil untuk meningkatkan standarisasi profesi advokat dan penegakan kode etik.

"Pembentukan Dewan Advokat Nasional dicetuskan Presiden KAI 2019-2024 yang kini menjabat Honorary Chairman KAI 2024-2029 Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, melalui penelitian disertasinya berjudul 'Politik Hukum Organisasi Advokat dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia' di Universitas Borobudur pada tahun 2022. Pembentukan Dewan Advokat Nasional juga menjadi salah satu rekomendasi agenda prioritas percepatan reformasi hukum yang disusun Kemenkopolhukam pada tahun 2023," ujar Bamsoet usai menerima jajaran Presidium KAI, di Jakarta, Kamis (25/7/2024).




Bamsoet menjelaskan bahwa Dewan Advokat Nasional dapat menjadi jalan tengah antara sistem single bar dan multi bar. Dengan adanya dewan ini, visi, misi, dan aturan main advokat, serta penegakan etik, dapat diselaraskan bagi para advokat yang saat ini tersebar di berbagai organisasi.

Selain itu, Dewan Advokat Nasional diharapkan dapat mewujudkan silabus pendidikan bersama guna menyamakan standar pendidikan dan pelatihan bagi para advokat.

"Dewan Advokat Nasional juga bisa menjadi pintu terakhir dalam penegakan kode etik terhadap para advokat. Para advokat yang dianggap melanggar hukum, jangan langsung dihadapkan pada pihak kepolisian atau kejaksaan, melainkan terlebih dahulu diproses di dewan etik organisasi advokatnya masing-masing. Apabila tidak puas dengan putusannya, bisa mengajukan banding ke Dewan Advokat Nasional," paparnya.

Dewan Advokat Nasional, kata Bamsoet, bisa diisi oleh para advokat terbaik perwakilan dari organisasi-organisasi advokat yang ada. Sehingga walaupun dibentuk melalui Keppres, tidak perlu takut akan di intervensi oleh pemerintah.

BERITA TERKAIT

"Pembentukan Dewan Advokat Nasional melalui Keppres, tidak akan membuat organisasi advokat dan para advokatnya menjadi tidak independen. Keberadaan organisasi profesi advokat yang kuat, justru diperlukan untuk mendorong profesi hukum yang profesional dan berintegritas dalam interaksi kerjanya dengan aparat penegak hukum dan hakim," pungkas Bamsoet.

Pertemuan ini dihadiri jajaran KAI seperti Presidium Aldwin Rahadian dan Diyah Sasanti R, Sekum Ibrahim Massidenreng. Hadir pula Perwakilan ADVOKAI MUDA Ilham Tawaqal, dan Ketua DPD KAI DKI Jakarta Umbu Kabunang Rudi. 

Baca juga: Bamsoet Harap Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership 2024 Perkuat Kerja Sama Antar Parlemen

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas