Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lestari Moerdijat: Pembiaran terhadap RUU PPRT Preseden Buruk Bagi Kepemimpinan DPR Mendatang

Sejatinya rangkaian tahapan proses legislasi untuk RUU yang bertujuan melindungi pekerja rumah tangga itu, sudah mendapat dukungan dari semua pihak.

Editor: Content Writer
zoom-in Lestari Moerdijat: Pembiaran terhadap RUU PPRT Preseden Buruk Bagi Kepemimpinan DPR Mendatang
Istimewa
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat 

TRIBUNNEWS.COM - Pembiaran terhadap terkatung-katungnya keberlanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memperlihatkan ketidakpedulian pimpinan DPR terhadap ancaman pelanggaran hak-hak dasar yang dihadapi kelompok marginal.

"Pembiaran pimpinan DPR terhadap proses pembahasan RUU PPRT berarti mengabaikan penderitaan yang dialami pekerja rumah tangga yang hingga kini belum terlindungi dari ancaman pelanggaran hak dasar mereka sebagai manusia. Kondisi ini akan menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan DPR mendatang," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/8).

Apalagi, ujar Lestari, sejatinya rangkaian tahapan proses legislasi untuk RUU yang bertujuan melindungi pekerja rumah tangga itu, sudah mendapat dukungan dari semua pihak.

Pada sidang paripurna 21 Maret 2023 lalu, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, seluruh fraksi di DPR mendukung penetapan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR.

Sikap fraksi-fraksi di DPR itu pun disambut baik oleh pihak eksekutif. Pada 25 April 2023, tambah Rerie, Presiden pun mengirim Surpres yang menyatakan kesiapan pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR dengan menunjuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai wakil pemerintah untuk membahas draf RUU PPRT.

Baca juga: Lestari Moerdijat Soroti Pentingnya Kesehatan Mental Anak dan Remaja untuk Indonesia Emas 2045

Tidak berhenti sampai di situ, tambah dia, pemerintah juga sudah mengirimkan DIM (daftar inventarisasi masalah) untuk dibahas dalam panitia khusus DPR.

Namun, tegas Rerie yang juga legislator Fraksi Partai NasDem dari Dapil II Jawa Tengah itu, hingga saat ini pimpinan DPR belum menindaklanjuti Surpres dan DIM Pemerintah itu.

Berita Rekomendasi

Padahal, menurut Rerie, mewujudkan RUU PPRT menjadi undang-undang adalah bagian dari menjalankan amanah konstitusi yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Sehingga, tegas Rerie, membiarkan RUU PPRT tidak menjadi undang-undang sama saja dengan mengabaikan amanat konstitusi itu.

Karena itu, Rerie mendesak pimpinan DPR mengambil langkah segera melanjutkan pembahasan RUU PPRT sampai menjadi undang-undang agar tidak terjadi preseden buruk bahwa pimpinan DPR boleh mengabaikan amanah konstitusi dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. 

Baca juga: Lestari Moerdijat Sebut Peningkatan Minat Wisata Halal Harus Diantisipasi dengan Langkah yang Tepat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas