Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lestari Moerdijat: Butuh Political Will Kuat Pimpinan DPR untuk Wujudkan UU PPRT

Lestari Moerdijat mengungkapkan bahwa diperlukan kesadaran para politisi di Senayan untuk memahami esensi dari RUU PPRT serta kesadaran bersama.

Editor: Content Writer
zoom-in Lestari Moerdijat: Butuh Political Will Kuat Pimpinan DPR untuk Wujudkan UU PPRT
dok. MPR RI
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengungkapkan bahwa diperlukan kesadaran para politisi di Senayan untuk memahami esensi dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) serta kesadaran bergerak bersama agar undang-undang PPRT segera terwujud.

"Kita berharap pada sidang paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 27 September 2024 mendatang, RUU PPRT ini bisa disahkan menjadi undang-undang," ujarnya saat membuka diskusi daring bertema Bedah RUU PPRT: Perlindungan untuk Pemberi dan Penerima Kerja - dari Apriori ke Afirmasi DPR RI yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (14/8).

Diskusi yang dimoderatori Indra Maulana (Jurnalis Metro TV) itu menghadirkan Willy Aditya (Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI), Prof. Dr. Rahmat Syafaat (Guru Besar Fakultas Hukum Univ. Brawijaya), Airlangga Pribadi Kusman, S.IP., M.Si., Ph.D. (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga) dan Sri Palupi (Peneliti - Pendiri Institute for Ecosoc Rights) sebagai narasumber. Selain itu hadir pula Eva Kusuma Sundari (Direktur Institute Sarinah) sebagai penanggap.

Menurut Lestari, catatan terkait pekerja rumah tangga (PRT) sudah begitu banyak, tetapi tidak dipedulikan oleh pimpinan DPR. "Ini yang menjadi tanya besar bagi kami," ujar Rerie, sapaan akrab Lestari.

Padahal, tegas Rerie, pada RUU PPRT ini kita bicara tentang hak azasi manusia. Bila RUU PPRT berhasil menjadi undang-undang, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, berarti negara menempatkan manusia sebagai manusia, menghargai setiap kerja manusia dan menghargai manusia sebagai makhluk Tuhan.

Baca juga: Lestari Moerdijat: Pembiaran terhadap RUU PPRT Preseden Buruk Bagi Kepemimpinan DPR Mendatang

"Dengan esensi perlindungan yang terkandung dalam RUU PPRT, mengapa sampai 20 tahun pembahasan untuk dijadikan menjadi undang-undang," ujar Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu.

Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI, Willy Aditya mengungkapkan, sejatinya kendala dalam proses legislasi pada Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) lebih besar karena terkait bias agama, jika dibandingkan dengan pembahasan RUU PPRT saat ini.

Berita Rekomendasi

Sejauh ini, tambah Willy, di Badan Musyawarah DPR belum ada pembahasan terkait RUU PPRT, sementara di hampir setiap rapat paripurna selalu ada interupsi terkait perlindungan PRT. Di sisi lain, jelas Willy, Surat Presiden untuk menindaklanjuti pembahasan RUU PPRT sudah dilayangkan sejak lama ke pimpinan DPR.

"Kita butuh strong politicall will dari pimpinan atau lebih tepatnya Ketua DPR RI," tegas Willy.

Padahal, ungkap dia, pada RUU PPRT ini lebih banyak menerapkan azas kekeluargaan dan kemanusiaan. Hingga saat ini, jelas Willy, RUU PPRT belum masuk pembahasan tingkat I sehingga menjadi kendala untuk bisa di-carry over ke periode mendatang.

"Tetapi kami bertekad untuk menuntaskan pembahasannya pada periode ini," tegasnya.

Direktur Institute Sarinah, Eva Kusuma Sundari mengungkapkan kelompok yang menolak RUU PPRT saat ini, pada awalnya merupakan kelompok yang mendukung RUU PPRT. Eva mengakui mendapatkan kesulitan saat berupaya membangun komunikasi kepada pimpinan partai politik yang menolak RUU PPRT, agar segera mengesahkannya menjadi undang-undang.

"Semua cara untuk melobi sudah dilakukan mulai lobi secara personal hingga langit. Mungkin hanya Tuhan yang bisa menggerakkan hati mereka," ujarnya.

Baca juga: Lestari Moerdijat: Pimpinan DPR Harus Tuntaskan RUU PPRT hingga Jadi Undang-Undang

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman berpendapat, kondisi kebuntuan yang dihadapi dalam proses legislasi RUU PPRT memperlihatkan adanya political ignorance (ketidaktahuan politik) yang disebabkan adanya fear for equality dari kelompok yang menolak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas