Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Serahkan DIM ke DPR, Menteri Anas Sebut Revisi UU Kementerian Negara untuk Efektivitas Pemerintahan

Revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dibahas dalam Rapat Kerja Tingkat I antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Editor: Content Writer
zoom-in Serahkan DIM ke DPR, Menteri Anas Sebut Revisi UU Kementerian Negara untuk Efektivitas Pemerintahan
Istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas 

TRIBUNNEWS.COM - Revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dibahas dalam Rapat Kerja Tingkat I antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan isi materi serta pandangan dan pendapat Presiden RI mengenai RUU Kementerian Negara tersebut.

“Kami atas nama Presiden RI menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPR RI yang telah mengambil inisiatif dalam menyiapkan RUU Kementerian Negara untuk dibahas bersama dengan Pemerintah,” ujar Anas dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, di Jakarta, Senin (09/09).

Revisi Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara menjadi Rancangan UU inisiatif DPR. Anas mengatakan pembahasan RUU ini dapat dilaksanakan dalam suasana yang demokratis dan sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Anas mengungkapkan, Pemerintah telah melakukan penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kementerian Negara.

“DIM RUU Kementerian Negara terdiri atas 30 DIM dengan rincian 23 DIM yang tetap, 4 DIM dengan perubahan substansi, dan 3 DIM perubahan redaksional,” terang Anas.

Pemerintah mencatat dua substansi utama perubahan pada UU Kementerian Negara. Pertama, penghapusan penjelasan Pasal 10 yang mengatur mengenai wakil menteri. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Berita Rekomendasi

Kedua, perubahan Pasal 15 yang mengatur mengenai batasan jumlah kementerian. Jumlah keseluruhan Kementerian paling banyak 34, diubah menjadi sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga: Guna Berjalan Efektif, Menteri PANRB Dorong Kelembagaan yang Lincah di Wilayah Indonesia Timur

Anas mengatakan Undang-Undang Kementerian Negara sejatinya bertujuan membangun sistem pemerintahan yang efektif dan efisien. Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, tidak selalu berarti satu urusan dikerjakan oleh satu kementerian. Sebaliknya, satu kementerian bisa mengemban lebih dari satu urusan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Presiden.

Oleh karena itu, rekonstruksi tata kelola pemerintahan melalui Revisi UU Kementerian Negara menjadi langkah untuk mendorong pemerintahan yang lebih inklusif, transparan, kontekstual, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Spirit dari perubahan dalam UU Kementerian Negara tentu untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga dalam menyukseskan pembangunan nasional,” jelasnya.

Anas menyatakan bahwa pada dasarnya pembentukan kementerian disesuaikan dengan strategi untuk mencapai visi dan misi Presiden selama masa pemerintahannya.

Pemerintah sepakat bahwa secara regulasi, pembentukan kementerian merupakan hak prerogatif Presiden, yang tentu menyesuaikan kebutuhan Presiden dalam mencapai visi-misinya dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Tentu pencapaian visi-misi itu telah mempertimbangkan agenda pembangunan nasional dan dinamika tantangan global.

Sehingga perlu ditambahkan penjelasan pada Pasal 15 RUU Kementerian Negara, yakni kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden adalah memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian dan mempertimbangkan ketentuan pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Anas menambahkan, sesuai arahan Presiden Jokowi, saat ini pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pemerintahan dan proses bisnis yang efektif melalui koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga.

“Saat ini pemerintah fokus pada bagaimana tata kelola pemerintahan bisa berjalan baik dan berdampak ke rakyat. Intinya berdampak, bisa dirasakan rakyat, seperti berulangkali disampaikan Presiden Jokowi,” pungkasnya.

Turut hadir dalam Rapat Kerja Pembahasan Revisi Undang-Undang Kementerian Negara, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas; Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto; perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Keuangan; serta anggota Badan Legislasi DPR RI. (*)

Baca juga: Menteri PANRB: Digitalisasi adalah Kunci Mendukung Implementasi Program Badan Gizi Nasional

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas