Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Stop Percaloan, Menaker Imbau Proses Rekrutmen Tenaga Kerja Harus Adil dan Transparan

Menaker Yassierli mengatakan, perusahaan dan pelaku usaha harus berkomitmen menerapkan proses rekrutmen yang terbuka dan bebas dari pungutan liar. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Content Writer
zoom-in Stop Percaloan, Menaker Imbau Proses Rekrutmen Tenaga Kerja Harus Adil dan Transparan
dok. Kemnaker
PROSES REKRUTMEN - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam kegiatan penandatanganan deklarasi 'Stop Percaloan: Membangun Komitmen Bersama untuk Rekruitmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan' di Karawang International Industry City (KIIC) Karawang, Jawa Barat, Senin (24/3/2025). Ia mengimbau proses rekrutmen yang terbuka dan bebas dari pungutan liar. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan menyaksikan penandatanganan deklarasi 'Stop Percaloan: Membangun Komitmen Bersama untuk Rekruitmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan' di Karawang International Industry City (KIIC) Karawang, Jawa Barat, Senin (24/3/2025).

Deklarasi Stop Percaloan ditandatangani oleh Direktur Bina Pemeriksaan Rinaldi Umar; Bupati Karawang Aep Syaepuloh; Wakapolres Karawang, Kompol. M. Rustandi; Group Division Head KIIC, IBG Permana; Apindo, Perwakilan Perusahaan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Swasta (PPTKS) dan Tokoh Masyarakat.

Dalam sambutannya Menaker Yassierli mengatakan untuk mewujudkan komitmen bersama ini, perusahaan dan pelaku usaha harus berkomitmen menerapkan proses rekrutmen yang terbuka dan bebas dari pungutan liar. 

"Kita ingin proses rekrutmen yang adil dan transparan dan tak memberatkan pekerja. Rekrutmen harus dilakukan berdasarkan kompetensi, tanpa ada intervensi pihak ketiga yang tak bertanggung jawab, " ujar Yassierli.

Bukan hanya perusahaan, Yassierli meminta agar lembaga penyalur penempatan tenaga kerja juga harus menjalankan tugasnya secara profesional dan beretika. "Jangan sampai lembaga-lembaga ini justru menjadi bagian dari masalah dengan memfasilitasi praktik percaloan, " katanya.

Baca juga: Sinergi untuk Negeri, Kemnaker dan Mitra Strategis Tandatangani 29 Naskah Kerja Sama

Untuk mencegah praktik percaloan, Kemnaker akan memperkuat pengawasan serta pelaksanaan regulasi terkait proses rekrutmen dan akan terus memberikan edukasi kepada pencari kerja tentang mekanisme perekrutan yang sesuai aturan.

"Kita akan sosialiasi regulasi tentang perizinan pemerintah untuk menutup peluang adanya percaloan yang merugikan masyarakat. Setelah regulasi sudah berjalan, tahap selanjutnya monitoring, dan law enforcement, " kata Yassierli.

Rekomendasi Untuk Anda

Yassierli menambahkan Kemnaker akan terus mendorong pemanfaatan digitalisasi dalam proses rekrutmen. "Melalui pemanfaatan teknologi,  proses seleksi tenaga kerja dapat dilakukan lebih transparan, efisiensi dan meminimalkan potensi penyalahgunaan, " kata Yassierli seraya mengungkapkan saat ini ada sekitar 10 ribu lowongan kerja di KIIC.

Yassierli menyatakan praktek percaloan rekrutmen tenaga kerja juga tak sesuai dengan Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo. Yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Sementara Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Fahrurozi mengatakan praktik percaloan rekrutmen tenaga kerja melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan serta dapat merusak dan mengganggu produktivitas serta daya saing. 

Baca juga: Kemnaker dan Kemendikdasmen Sepakati MoU untuk Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas