Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dipimpin Rais Aam, Rapat Pleno PBNU Sepakati Pemulihan Gus Yahya

Rapat Pleno PBNU memutuskan memulihkan posisi Gus Yahya sebagai Ketua Umum demi keutuhan dan tata kelola NU.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Content Writer
zoom-in Dipimpin Rais Aam, Rapat Pleno PBNU Sepakati Pemulihan Gus Yahya
Dok. Kemensos
RAPAT PLENO PBNU - Jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berfoto bersama usai Rapat Pleno PBNU yang dipimpin Rais Aam KH Miftachul Akhyar di Jakarta, Kamis (29/1/2026), yang menyepakati pemulihan kepemimpinan, penataan tata kelola organisasi, serta agenda strategis NU ke depan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Rapat Pleno yang dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan diikuti jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, dan A'wan serta Pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU. 

Rapat Pleno tersebut dilaksanakan secara hibrid dan menghasilkan sejumlah keputusan strategis terkait kepemimpinan, tata kelola organisasi, serta agenda besar NU ke depan.

“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” kata Rais Aam saat membacakan hasil keputusan pleno, Kamis (29/1/2026). 

Rapat pleno juga menerima pengembalian mandat KH. Zulfa Mustofa dari jabatan Pejabat Ketua Umum PBNU. Dalam rapat tersebut, PBNU juga memutuskan meninjau kembali sanksi pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf yang ditetapkan pada Rapat Pleno 9 Desember 2025. 

Keputusan ini diambil untuk menjaga keutuhan organisasi, sekaligus memulihkan posisi KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.

Selain itu, rapat pleno memulihkan komposisi kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU yang telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.

Rapat juga menyepakati peninjauan kembali seluruh Surat Keputusan, baik di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya, yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan SK PAW Tahun 2024. 

Baca juga: Gus Ipul: Pertemuan Rais Aam dan Gus Yahya di Surabaya Hanya Salawatan, Tak Bahas Muktamar 

Rekomendasi Untuk Anda

PBNU juga mendorong percepatan penerbitan SK Kelembagaan sesuai prosedur yang diatur dalam AD, ART, dan Perkumpulan NU.

Dalam aspek administrasi, PBNU memutuskan memulihkan Digdaya Persuratan PBNU sebagaimana kondisi sebelum 23 November 2025, sekaligus melakukan perbaikan tata kelola digitalisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Rapat pleno juga menegaskan komitmen untuk memperbaiki tata kelola organisasi, termasuk tata kelola keuangan PBNU agar lebih transparan dan akuntabel.

Terkait agenda organisasi, rapat menetapkan Munas dan Konbes NU 2026 akan digelar pada bulan Syawal 1447 H atau April 2026, sementara Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.

Selain itu, PBNU akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU, termasuk meninjau ulang seluruh Nota Kesepahaman PBNU dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan Perkumpulan NU.

Terakhir, Rapat Pleno juga memastikan bahwa seluruh program atau kegiatan strategis PBNU harus sesuai dengan Qonun Asasi, AD/ART dan peraturan lainnya serta mematuhi kebijakan, arahan dan restu Rais Aam PBNU.

Keputusan-keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga marwah organisasi, memperkuat tata kelola PBNU, serta memastikan kesinambungan kepemimpinan dan program NU secara tertib dan konstitusional.

Baca juga: Jabatan Rais Aam PBNU Bukan Sekadar Posisi Struktural, Sejumlah Kriteria Ini Harus Dipenuhi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas