Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Supriansa: FPG Tak Pernah Halangi RDP Kasus Korupsi

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulsel 2 itu menyatakan FPG tetap mendorong agar kasus tersebut diselesaikan secara tuntas.

Editor: Content Writer
zoom-in Supriansa: FPG Tak Pernah Halangi RDP Kasus Korupsi
dok. Partai Golkar

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Supriansa, menolak dengan tegas adanya tuduhan jika FPG dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin menghalangi proses rapat dengar pendapat (RDP) soal buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Sebaliknya anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulsel 2 itu menyatakan FPG tetap mendorong agar kasus tersebut diselesaikan secara tuntas.

“Tidak ada itu keinginan dari FPG dan Pak Aziz menghalangi RDP dengan Kejaksaan dan kepolisian. Justru sebaliknya kita mendorong kasus ini dituntaskan,” kata Supriansa kepada media, Rabu (22/07/2020).

“Kami dari FPG dan Komisi III, ingin kasus ini benar-benar dituntaskan. Mengapa buronan seperti Joko Tjandra ini bisa keluar negeri ditemani anggota kepolisian, dan malah tidak ditangkap. Ini sangat aneh,” tambah Supriansa.

Namun dalam menggelar RDP tentu ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi bersama. “Saat ini kita, anggota DPR sedang dalam masa reses di daerah. Kami umumnya berada di daerah untuk bertemu dengan konstituen. Konsentrasi kami lagi di situ,” ujar Supriansa.

Hal itu sesuai dengan Pasal 1 angka 13, Tatib DPR yang berbunyi : “Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.”

Selain itu terdapat pula ketentuan dalam Tatib DPR Pasal 52 ayat (5) seperti: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e, Badan Musyawarah dapat: a. menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang; b. memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang; c. mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau d. menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.

Berita Rekomendasi

Menurut Supriansa, RDP dapat dilakukan jika hal itu menyangkut perpecepatan pembahasan rancangan undang-undang. Sementara dalam rangka pengawasan termasuk RDP bisa digelar atau dijadwalkan pada masa persidangan DPR berjalan.

“Tunggu sampai nanti reses ini selesai dan DPR memasuki masa persidangan di bulan Agustus. Jangan langsung memaksakan diri dan menuduh dengan dasar yang tidak jelas,” kata Supriansa tentang tuduhan dari Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) Boyamin Saiman, yang menganggap FPG dan Aziz Syamsudin tidak kooperatif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas