Atasi Polusi Udara Jakarta, Pemprov DKI Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup terus berupaya mengurangi pencemaraan udara dari sumbernya dengan menggencarkan program uji emisi.
Editor: Content Writer
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berupaya mengurangi pencemaraan udara dari sumbernya. Salah satunya dengan menggencarkan program uji emisi kendaraan.
Penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi pun bakal diberlakukan mulai 1 September 2023 mendatang.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penerapan sanksi tilang ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah polusi udara di Jakarta yang belakangan banyak disorot banyak kalangan.
Baca juga: Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Dorong Percepatan Transisi Kendaraan Listrik
“Kalau tidak lulus uji emisi, ya harus ditilang. Kalau tidak memenuhi syarat kan sudah ada kesepakatan, termasuk juga Polda untuk mengadakan tindakan,” ucapnya.
Uji coba razia uji emisi telah dilaksanakan DLH Provinsi DKI Jakarta pada 25 Agustus 2023 silam di enam lokasi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi Jakarta.
Total ada 550 kendaraan, baik roda dua dan empat, yang diberhentikan dalam uji coba razia uji emisi itu. Hasilnya pun cukup mengejutkan, mayoritas kendaraan belum melakukan uji emisi.
Sebanyak 34 kendaraan sudah lulus uji emisi dan 516 sisanya sama sekali belum melakukan pengujian.
Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Belum Akan Berlakukan Aturan Ganjil Genap 24 Jam di Ibu Kota dalam Waktu Dekat
Meski ratusan kendaraan diketahui tidak melakukan uji emisi, sanksi tilang belum diberlakukan selama masa uji coba. Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan, ratusan kendaraan itu hanya ditegur dan diimbau segera melakukan uji emisi.
“Di Jakarta sudah ada 341 bengkel mobil dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini,” ujarnya.
Asep menegaskan, sanksi tilang akan diterapkan, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor. Penerapan sanksi tilang ini pun didukung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Bentuk Satgas Uji Emisi
Sebagai bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menjalankan razia uji emisi, DLH membentuk Satuan Tugas (Satgas) Uji Emisi. Satgas ini terdiri dari petugas DLH DKI, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta.
“Setelah kami menggalakkan uji emisi di internal kami, dan semuanya sudah melaksanakan, Kami mulai bergegas untuk menggalakkan ini kepada masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan,” katanya.
Baca juga: Atasi Polusi Udara Jakarta, Pemprov DKI Gencar Menanam
Kepala Seksi Tata Tertib Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Supriyanto menegaskan, siap bersinergi dengan Pemprov DKI dalam melakukan razia uji emisi ini. “Polri siap berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan hidup yang lebih bersih,” tutur Eko.
Ia pun menandaskan, peran Polri dalam Satgas Uji Emisi ialah sebagai penegak hukum melalui pemberian sanksi tilang yang bakal diberikan kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi. “Kami siap backup Dinas LH. Dari sisi polisi, sebagai penegakan hokum. Sedangkan Dinas LH dari segi infrastruktur dan peralatan,” ungkapnya.
Masyarakat Dukung Sanksi Tilang
Analis Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengapresiasi penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi yang akan diterapkan Pemprov DKI mulai 1 September 2023 mendatang. Menurutnya, sanksi ini harus segera diterapkan, guna memberikan efek jera.
Apalagi, sektor transportasi disebut sebagai penyumbang polusi terbesar di Jakarta. Terlebih, polusi udara merupakan masalah tahunan yang kerap terjadi di Jakarta, khususnya saat musim kemarau.
Baca juga: Polda Metro Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Personel Bermain Saat Tilang Operasi Uji Emisi
“Kebijakan ini tepat, kalau untuk konteks jangka panjang memang (tilang) harus diberlakukan,” tambahnya.
Kendati demikian, dosen Universitas Trisakti ini juga menyarankan, ada kebijakan lain yang diterapkan Pemprov DKI untuk mengatasi polusi udara. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan pembatasan usia kendaraan.
Baca juga: Tim DKI Jakarta Tunas Masa Depan Badminton Indonesia Runner-Up Di Jepang
Dengan larangan ini, maka kendaraan berusia tua dilarang lagi melintas di jalanan Jakarta. “Artinya, kendaraan tua itu harus diliburkan, dipensiunkan, tidak boleh jalan lagi untuk mengurangi sumber polusi,” bebernya.
Penerapan sanksi tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi ini juga didukung warga, Yogi Anugrah (28) salah satunya. Warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ini berharap, kondisi udara Ibu Kota bisa membaik dengan penerapan program uji emisi ini.
“Jakarta itu kan sekarang makin hari polusinya makin tinggi, bisa bahaya buat orang. Jadi (program uji emisi) ini bagus banget ya,” pujinya.
Hal senada disampaikan Pebby Putri (27), warga Tebet, Jakarta Selatan, yang kendaraannya sempat tak lulus uji emisi. Ia mengaku, baru tahu kendaraannya ‘tak sehat’ usai menjalani uji emisi.
“Beberapa waktu lalu itu sempat kena uji coba razia uji emisi. Pas dites ternyata enggak lulus. Akhirnya ke bengkel buat cek motor dan baru tahu banyak yang harus diganti ternyata,” pungkasnya. (*)