Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD DKI Jakarta Target Sahkan 29 Peraturan Daerah di Tahun 2024

DPRD Provinsi DKI Jakarta resmi mengesahkan 29 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024.

Editor: Content Writer
zoom-in DPRD DKI Jakarta Target Sahkan 29 Peraturan Daerah di Tahun 2024
Dok. DPRD DKI Jakarta
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta, Pantas Nainggolan saat menyampaikan laporan Propemperda tahun 2024 di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi mengesahkan 29 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 dalam rapat paripurna, Selasa (31/10/2023).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengimbau eksekutif pengusul Raperda segera menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar 29 Raperda tersebut mumpuni untuk disahkan sesuai target.

Semisal naskah akademik yang harus diserahkan ke Bapemperda sebelum pergantian tahun, dengan harapan pembahasan dapat berjalan tepat waktu.

“Raperda ini harus disertai naskah akademik yang berisikan landasan filosofis dan sosiologis. Itu akan membantu kita dalam melihat ke mana arah dari peraturan tersebut, sehingga tahu apa yang mau dicapai di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa, (31/10/2023).

Pantas mengungkapkan, salah satu Raperda yang menjadi prioritas dan akan dibahas pada awal tahun yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebab, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pajak dan retribusi harus diatur dalam suatu Perda.

"Aturan yang lebih tinggi mengamanatkan pajak daerah dan retribusi itu akan jadi satu sumber. Jadi nanti semua jenis pajak diatur disitu termasuk juga retribusi,” ungkapnya.

Baca juga: DPRD DKI Dukung Target Normalisasi Ciliwung Sepanjang 17 Km di 2024

Ia berharap 29 Raperda bisa dibahas efektif sehingga menghasilkan payung hukum yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat Jakarta.

BERITA REKOMENDASI

"Badan Pembentukan Peraturan Daerah berharap seluruh Rancangan Peraturan Daerah yang telah diprogramkan dapat dibahas dengan sebaik-baiknya sehingga terbentuk Peraturan Daerah yang berkeadilan, memiliki kepastian hukum, mengedepankan kepentingan, serta dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tidak ada hak-hak yang terabaikan,” tandasnya.

Adapun 29 Propemperda tahun 2024 yaitu Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, Raperda Jaringan Utilitas, dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kemudian, Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), Raperda Rencana Induk Transportasi, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan, dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043.

Baca juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Anggota DPRD DKI Ajak Kaum Muda Beri Kritik Positif ke Pemerintah

Lalu, Raperda Rumah Susun, Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta (Perseroan Daerah), Raperda Fasilitasi Pencegahan, Peredaran, Penanggulangan, dan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Raperda Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah).

Selanjutnya, Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT JIEP, Raperda Pengelolaan Air Minum, Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Transjakarta Menjadi Perseroan Terbatas Transjakarta (Perseroan Daerah), Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Provinsi DKI Jakarta, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Jakarta Tahun 2025 – 2045, Raperda Penguatan Ideologi Pancasila, Pemajuan Kebudayaan Betawi, serta Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas