Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perda 11 Tahun 1992 Dicabut, DPRD DKI Proyeksikan Pengembangan Ekonomi dan Wisata Pulau Seribu

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menilai pencabutan Perda nomor 11 tahun 1992 sangat logis lantaran sudah tidak relevan.

Editor: Content Writer
zoom-in Perda 11 Tahun 1992 Dicabut, DPRD DKI Proyeksikan Pengembangan Ekonomi dan Wisata Pulau Seribu
Dok. DPRD DKI Jakarta
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono secara simbolis memberikan dokumen Raperda Pencabutan atas Perda Nomor 11 Tahun 1992 kepada Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin dalam rapat paripurna. 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian Pj Gubernur terhadap Raperda Pencabutan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menilai pencabutan Perda tersebut sangat logis lantaran sudah tidak relevan. Terlebih saat ini gugus Pulau Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi dan bukan lagi bagian dari Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Tentu kita berpikir pengembangan ke depan yang tujuan utamanya adalah pengembangan Pulau Seribu yang ditopang oleh payung undang-undang dan tujuannya untuk menyejahterahkan masyarakat,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, (7/11/2023).

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Target Sahkan 29 Peraturan Daerah di Tahun 2024

Khoirudin menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional Tahun 2010-2025, Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

Oleh karena itu, ia berharap dengan dicabutnya Perda nomor 1992 ini mampu menjadikan Kepulauan Seribu sebagai alternatif tempat wisata bagi warga DKI, serta mampu mengembangkan wilayahnya yang selama ini bertentangan dengan regulasi dan kebijakan di Perda tersebut.

"Selama ini kita banyak membuat kemacetan ke arah puncak, nah ke depan kita bisa ke Pulau Seribu. Asal didukung oleh transportasi yang memadai. Saat ini kita mau wisata, hotelnya gak ada. Adanya rumah-rumah warga, kita ingin ke depan ada perbaikan dengan penguatan di Raperda baru," ucap Khoirudin.

Dalam kesempatan yang sama, Pj. Gubernur Heru Budi Hartono menyampaikan urgensi pencabutan Perda nomor 11 tahun 1992. Menurutnya, berdasarkan fakta secara kewilayahan, Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi karena sudah memiliki dua wilayah Kecamatan.

Berita Rekomendasi

"Perda Kepulauan Seribu 1992, masih wilayahnya Jakarta Utara. Kalau sekarang kan sudah Kabupaten Kota," tandasnya.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI: Jakarta Perlu Sinkronisasi Data Berkala untuk Tuntaskan Kemiskinan

Selanjutnya, sembilan Fraksi di DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan pandangan umum terkait Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Selasa (14/11/2023) pekan depan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas