Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Cara Mudah dan Praktis Cetak Kartu BPJS Kesehatan secara Online

Masyarakat Indonesia kini dapat mencetak kartu BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN dan melalui website secara langsung.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
zoom-in Cara Mudah dan Praktis Cetak Kartu BPJS Kesehatan secara Online
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Simak cara mudah mencetak kartu BPJS Kesehatan secara online. 

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah mencetak kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) secara online.

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

KIS diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk seluruh peserta program JKN, termasuk penerima bantuan iuran (PBI).

Para peserta BPJS Kesehatan dapat mencetaknya melalui website atau aplikasi Mobile JKN.

Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan

Baca juga: Rincian Lengkap Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2023 Menurut Kelas dan Jenis Kepesertaan

Sebelum mengikuti tahapan cara cetak kartu BPJS Kesehatan online, Anda perlu mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu. Selain itu, Anda juga harus sudah melakukan registrasi akun Mobile JKN.

Mengutip dari Buku Panduan Layanan yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkah mengunduh dan registrasi akun Mobile JKN:

Rekomendasi Untuk Anda

- Buka Google PlayStore atau Apps Store

- Ketik "Mobile JKN" di pencarian

- Kemudian klik "Download" atau "Install"

- Buka aplikasi Mobile JKN yang sudah terinstall

- Pilih "Daftar"

- Isi data diri meliputi nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, dan Tanggal Lahir

- Masukkan kode Captha, kemudian klik "Verifikasi Data"

- Lakukan verifikasi data, lalu buat password Mobile JKN dan ikuti petunjuk selanjutnya

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas