Ahli Telematika AS Pastikan Pria di Video Seks Anwar Ibrahim
Pebisnis Datuk Shazryl Eskay Abdullah, mantan bendahara Perkasa Datuk Shuaib Lazim
Penulis:
Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM - Pebisnis Datuk Shazryl Eskay Abdullah, mantan bendahara Perkasa Datuk Shuaib Lazim yang disidang di pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, didenda sebesar 1.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 2,8 juta dan 3.000 ringgit Malaysia (Rp 8,4 juta).
Dilansir The Star,Sabtu (25/6/2011), trio yang dikenal trio Datuk T ini didenda karena dianggap melanggar undang-undang memutar video adegan seks yang diduga dilakukan pemimpin oposisi Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim.
Namun, dalam sidang itu terungkap jika para ahli dari luar negeri yang meneliti video itu mengatakan bahwa 99,99 persen pria yang ada di dalam video itu adalah Anwar Ibrahim.
Berdasarkan data yang dikumpulkan dan dibacakan di pengadilan, Jumat (24/6/2011), para ahli telematika dari Dartmouth College mengatakan video itu autentik dan video itu 99,99 persen adalah Anwar Ibrahim.
Baca tanpa iklan