Ekspor Perikanan Indonesia ke Jepang Kena Pajak 7 Persen
Ekspor hasil perikanan Indonesia ke Jepang dikenakan pajak antara 6 hingga 7 persen oleh pihak pabean Jepang.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Ekspor hasil perikanan Indonesia ke Jepang dikenakan pajak antara 6 hingga 7 persen oleh
pihak pabean Jepang dan diharapkan dapat diperjuangkan Indonesia agar nol persen.
"Saya dilaporkan pihak Itochu Corporation kalau impor hasil perikanan Indonesia dikenakan pajak antara 6 sampai 7 persen, padahal negara lain nol persen," kata Menteri Perdagangan RI, Rachnat Gobel khusus kepada Tribunnews.com di Tokyo, Rabu (21/1/2015) sore.
Pertemuan sore ini dengan Itochu Corporation yang dipimpin Toshiyuki Takano, Senior Advisor Itochu Corporation.
Pihak Indonesia, kata Gobel, juga meminta pihak Itochu Corporation agar meningkatkan ekspor Indonesia ke Jepang
Serta meningkatkan investasinya di Indonesia terutama di bidang infrastruktur.
"Kita akan coba bicarakan nantinya dengan pihak pemerintah Jepang agar berbagai hambatan seperti pajak impor
perikanan itu bisa dihapuskan bagi ekspor produk Indonesia ke Jepang," katanya.
Baca tanpa iklan