Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Upaya Pencegahan Kematian Janin di Masa Kehamilan

Kematian janin dalam kandungan dapat terjadi pada setiap kehamilan dan seringkali tidak dapat dihindari. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Upaya Pencegahan Kematian Janin di Masa Kehamilan
Geneagles Hospitals
Ilustrasi keguguran 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kematian janin dalam kandungan atau Intrauterine Fetal Demise (IUFD) adalah kondisi yang dapat meninggalkan duka mendalam bagi seorang Ibu. 

Kondisi IUFD terjadi ketika janin yang terkandung tidak lagi memiliki detak jantung atau tidak lagi hidup. 

Kejadiannya biasanya terjadi setelah usia kehamilan 20 minggu. 

IUFD dapat terjadi pada setiap kehamilan dan seringkali tidak dapat dihindari. 

Walau jarang terjadi, ibu tetap harus melakukan langkah pencegahan. 

Menurut Dokter spesialis obstetri dan ginekologi subspesialis kedokteran fetomaternal dari RS Pondok Indah dr Novan Satya Pamungkas, Sp. O. G, Subsp. KFM ada beberapa hal yang bisa dilakukan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Pertama, lakukan pemeriksaan risiko yang ada pada ibu. 

Baca juga: Sebab Terbesar Ibu Hamil Keguguran Menurut Dokter Kandungan

Pemeriksaan berupa apakah ibu alami tensi tinggi atau tidak. 

Tekanan darah tinggi atau hipertensi diketahui memiliki ibu alami preeklamsia. 

Preeklamsia adalah kondisi akibat dari tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol pada ibu hamil

Jika tidak tertangani, preeklamsia dapat berkembang menjadi eklampsia dan memiliki komplikasi yang fatal pada janin bahkan bisa sebabkan kematian. 

Ibu juga dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan kadar gula darah. 

"Karena paling sering kematian janin mendadak karena ada diabetes," kata dr Novan. 

Pemeriksaan untuk kadar gula pun direkomendasikan dilakukan dua kali untuk ibu hamil

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas