Polri Terus Meneliti Dokumen Gayus
Hingga kini penyidik Polri masih terus meneliti sejumlah dokumen Gayus Tambunan dalam kasus kasus mafia pajak.
Penulis:
Vanroy Pakpahan
Editor:
OMDSMY Novemy Leo
Setelah menetapkan Gayus, Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu, kini penyidik mengembangkan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi lain. Namun belum ada perkembangan berarti.
"Sampai saat ini ada 13 saksi yang diperiksa dari berbagai fungsi, bagian. Yang ditetapkan sebagai tersangka diluar 13 orang tadi masih tetap tiga orang, Gayus, MPM, dan HN," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/7/2010).
Selain memintai keterangan 13 orang saksi itu, penyidik Polri juga masih sibuk meneliti dokumen-dokumen milik Gayus yang ditemukan di dalam safety box ke 10 di bank Mandiri.
"Diperlukan penelitian yang akurat terhadap dokumen bukti untuk bisa melihat dimana kesalahan atau perbuatan-perbuatan mereka melanggar hukum sehingga negara dirugikan dalam hal ini penerimaan negara lebih kecil dari yang seharusnya," kata Edward.
Edward enggan mengungkap dokumen apa yang berhasil disita penyidik dari Gayus di safety Box ke 10 nya itu.
Namun sumber di kepolisian menyebutkan, berkas dokumen yang disita penyidik dari safety box milik Gayus atas nama Miliana, istrinya itu adalah dokumen pajak perusahaan yang ditangani Gayus saat dirinya menjabat sebagai pegawai Ditjen pajak.
"Itu dokumen PT Bumi Resources," kata sumber. Selain dokumen pajak Bumi, dokumen yang disita penyidik dari safety box ke-10 adalah dokumen atau surat-surat harta kekayaan Gayus seperti surat tanah, rumah dan sebagainya yang tidak teridentifikasi oleh lembaga audit kekayaan.
Lalu mengapa dengan ditemukannya dokumen PT Bumi di safety box Gayus dan segala pengakuan Gayus tentang kejahatan mafia pajaknya dengan perusahaan grup Bakrie hingga kini penyidik belum jua seakan menyentuh perusahaan Grup Bakrie?
"Itu kan baru pengakuan sepihak Gayus," ujar Edward dan pejabat Polri lainnya berkali-kali menjawab pertanyaan itu.
Baca tanpa iklan