Penggagas Suap Belum Juga Terkuak
Sampai saat ini belum juga terungkap siapa yang menjadi penggagas, atau inisiator pemberi suap senilai Rp 400 juta
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai saat ini belum juga terungkap siapa yang menjadi penggagas, atau inisiator pemberi suap senilai Rp 400 juta, yang dilakukan oleh dua oknum pejabat Pemerintah Kota Bekasi kepada oknum pejabat BPK Jabar.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam perkara ini seperti tidak habis pikir, pasalnya saksi-saksi yang telah dimintai keterangannya di muka persidangan kasus suap oknum Pemkot Bekasi-BPK Jabar, tidak ada yang bernyanyi tentang sang inisiator.
"Selama ini belum diketahui siapa yang memiliki inisiatif pemberi suap tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor perkara kasus suap oknum Pemkot Bekasi-BPK Jabar, dalam sidang terdakwa Kepala Inspektorat Pemkot Bekasi Hari Lukmantohari, dan Kepala Bidang Aset Pemkot Bekasi, Herry Suparjan, Senin (18/10/2010) siang.
Persidangan kasus suap oknum Pemkot Bekasi-BPK Jabar yang digelar hari ini di Pengadilan Tipikor nampak tidak mendapatkan kemajuan mencari siapa sang inisiator.
Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad, Sekretaris Daerah Pemkot Bekasi, Tjandra Utomo Effendi, Kepala BPKAD Pemkot Bekasi, Najiri, dan Kepala Pelayanan Terpadu Pemkot Bekasi, Ahmad Yulnaeni, yang menjadi saksi di persidangan hari ini, senada mengaku tidak mengetahui siapa sang inisiator suap.
Bila dilihat dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, jelas nama Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad disebut sebagai inisiator suap.
Namun selama persidangan, Mochtar yang dipangil sebagai saksi, konsisten mengaku tidak menjadi inisator suap tersebut. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui rencana suap yang dilakukan oleh dua bawahannya tersebut.
"Saya tidak tahu," ucap Mochtar, ketika dicecar pertanyaan sejauh mana sepengetahuannya terhadap informasi siapa sang penggagas suap oleh majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum terdakwa di muka persidangan hari ini.
JPU KPK sempat mengaku heran dengan keterangan Mochtar, pasalnya selaku atasan, seharusnya ia mengetahui tindak tanduk bawahannya yang terkait dengan tupoksi pelaksaan kerja dan tugas di struktur Pemkot Bekasi. Mochtar juga mengaku tidak menerima laporan terkait hal itu.
"Tidak ada, seharusnya normatifnya begitu (laporan)," ucapnya.