Bukti Kejanggalan Vonis Bebas Walikota Bekasi
Vonis bebas wali kota non aktif Bekasi Mochtar Muhammad membuat LSM antikorupsi melakukan eksaminasi publik.
Penulis:
Yulis Sulistyawan
Editor:
Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Yulis Sulistiawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis bebas wali kota non aktif Bekasi Mochtar Muhammad membuat LSM antikorupsi bersama akademisi dan praktisi hukum melakukan eksaminasi publik.
Hasilnya, ada indikasi majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menyidangkan, berupaya mencari pertimbangan hukum yang menguntungkan Mochtar Muhammad. Hakim juga berupaya mengaburkan fakta-fakta penting dalam persidangan yang dapat mejerat terdakwa. Serta ada indikasi hakim berupaya mengaburkan tindakan koruptif pelaku sebagai tindakan diskresi pejabat publik yang tidak dapat dijerat dengan pidana (fries ermesen).
Demikian kesimpulan eksaminasi publik yang dilakukan ICW,LBH Jakarta, mantan hakim Asep Iwan Iriawan, Anton (Akademisi Universitas Pasundan), Abdul Ficar Hadjar (Praktisi Hukum), Adnan Pasliadji (eks Jaksa/Pengajar Pusdiklat Kejaksaan), dan Ki Agus Ahmad (LBH Jakarta).
"Tim eksaminasi bahkan menemukan, dari 6 dakwaan yang diajukan oleh JPU, setidaknya 3 dakwaan terbukti," tulis Ki Agus Ahmad dalam rilis yang diterima Tribunnews.com .
Ki Agus menyebutkan bahwa hasil eksaminasi menyimpulkan, MA harus mengabulkan Kasasi yang diajukan jaksa. "MA harus kabulkan Kasasi jaksa. Putusan Pengadilan Tipikor dalam perkara korupsi Mochtar Muhammad Tidak Masuk Akal,"
Dalam perkara ini, JPU KPK menuntut Mochtar Mohammad dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dalam kasus ini, Mochtar dijerat empat dakwaan kasus yakni tuduhan suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010. Kemudian penyalahgunaan anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta. Dugaan suap untuk mendapatkan Piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta. Dan dakwaan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Azharyadi dengan anggota Hakim Eka Saharta dan Hakim Adhoc Ramlan Comel menyatakan semua dakwaan korupsi yang diajukan oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terbukti.
Emerson Yuntho dari ICW menilai vonis bebas terhadap Walikota Bekasi non aktif memiliki sejumlah kejanggalan. Pertama, majelis hakim tidak mempertimbangkan vonis kasus korupsi lain yang terkait. Kasus korupsi terjadi di Bekasi (khususnya suap kepada auditor BPK Jabar, tidak saja menyeret Walikota Bekasi, namun juga menjerat 5 pelaku lainnya yaitu 3 pejabat dilingkungan Pemkot Bekasi dan 2 pegawai BPK Jabar yang akhirnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor di
Jakarta.
Kedua, semua alat bukti yang terdiri dari keterangan 43 saksi dan 320 barang di antaranya bukti berupa dokumen tertulis, koper, uang, yang diajukan di persidangan, tidak satupun yang dipertimbangkan oleh hakim. Majelis hakim, hanya mempertimbangkan pembuktian yang diajukan Mochtar.
Baca tanpa iklan