Empat Tahun Menginap di Hotel Prodeo Bagi Penimbun BBM
Polri akan menindak oknum yang melakukan penimbun BBM terkait rencana kenaikan BBM 1 April 2012
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian akan menindak oknum penimbunan BBM terkait rencana pemerintah menaikkan harga BBM 1 April mendatang. Bagi yang terbukti menimbun, ancaman empat tahun penjara.
"Kami akan mengawasi praktik penimbunan BBM jelang rencana kenaikan BBM per 1 April nanti. Yang pastinya penimbunan itu merugikan masyarakat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto Kamis (8/3/2012).
Rikwanto menjelaskan, pelaku penimbunan BBM biasanya dilakukan oleh pengecer kecil hingga yang besar. "Pelaku besar, dalam hal ini pihak pom bensin perlu dicurigai juga. Contohnya, di pom bensin tersebut ada dua tangki, tetapi di bilang sudah habis oleh pengelola. Begitu menjelang kenaikan baru dikeluarkan, ini kan masuk dalam tindakan pidana," papar Rikwanto.
Lebih lanjut, dikatakan Rikwanto pelaku penimbunan BBM bisa dijerat Undang-undang Migas dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan, harga BBM bersubsidi akan naik lantaran harga minyak mentah dunia naik dan subsidi memberatkan APBN.