BPOM Canangkan Berantas Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia
Badan Pengawas Obat dan Makanan mencanangkan Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) guna
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan mencanangkan Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) guna penanggulangan Obat Tradisional (OT) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Lucky S Slamet mengatakan, dari pengawasan Badan POM dari tahun 2007 hingga 2012 menunjukkan bahwa OT mengandung BKO masih banyak beredar di masyarakat.
"Untuk itu BPOM mencanangkan Pokjanas penanggulanggan OT mengandung BKO yang melibatkan lintas sektor terkait untuk mengawasi dan melindungi masyarakat dari OT mengandung BKO tersebut," kata Lucky S Slamet di Kantornya, Senin (8/4/2013).
Lebih lanjut Lucky mengatakan, lintas sektor terkait diupayakan menjadi mitra Badan POM dalam Pokjanas ini antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.
"Selain itu Pokjanas juga akan melibatkan Dinas Kesehatan dan Asosiasi Pelaku Usaha," kata Lucky.
Tugas utama Pokjanas Penanggulangan OT mengandung BKO ini antara lain melaksanakan pemberantasan OT mengandung BKO dalam upaya menurunkan suplai yang dikoordinasikan oleh Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, serta melakukan komunikasi, edukasi dan informasi (KIE) kepada masyarakat dalam upaya menurunkan demand.
Lucky menuturkan, pemberantasan OT mengandung BKO dilakukan melalui pembersihan pasar dari OT mengandung BKO, inspeksi rutin dan penajaman prioritas sampling dan pengawasan ketat terhadap produsen yang sudah teridentifikasi memproduksi OT mengandung BKO.
"Sementara KIE kepada masyarakat dilakukan melalui pameran, talkshow dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya OT mengandung BKO," kata Lucky.
Baca tanpa iklan