Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi, Mulai dari Banten hingga Gorontalo

Berikut daftar UMP 2022 di 31 Provinsi di Indonesia, mulai dari Banten hingga Gorontalo

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faishal Arkan
zoom-in Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi, Mulai dari Banten hingga Gorontalo
Tribunnews.com
Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi di Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut 31 provinsi yang telah menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menentukan upah minimum untuk setiap provinsi.

Dikutip dari kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Selain itu, terdapat kebijakan mengenai pengupahan, yang ditujukan sebagai salah satu instrument pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.

Saat ini sudah terdapat 31 provinsi yang telah menetapkan UMP 2022.

Baca juga: Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi
Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi di Indonesia (Tangkap layar wagepedia.kemnaker.go.id)

Baca juga: Kenaikan Upah Minimum Tahun 2022 Rata-rata 1,09 Persen, Ini Catatan Ekonom

Kebijakan Pengupahan

Kebijakan pengupahan tertuang dalam PP Republik Indonesia No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Rekomendasi Untuk Anda

1. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

2. Kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional

3. Dalam pelaksanaan kebijakan pengupahan , Pemerintah Daerah wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.

4. Kebijakan pengupahan meliputi:

- Struktur dan skala upah

- Upah kerja lembur

- Upah tidak masuk kerja

- Bentuk dan cara pembayaran upah

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas