Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Analisa Jelang Putusan Praperadilan Pegi Versi Orang Dekat Kapolri 

Orang dekat Kapolri yakni Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi prediksi putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan hari ini.

zoom-in Analisa Jelang Putusan Praperadilan Pegi Versi Orang Dekat Kapolri 
Kolase Tribunnews
Foto tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong dan foto Vina-Eky semasa hidup. Penasihat Ahli Kapolri,  Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengurai analisanya jelang sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan yang akan digelar pada Senin (8/7/2024) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang dekat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengurai prediksi putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini, Senin (8/7/2024). 

Sosok tersebut merupakan Penasihat Ahli Kapolri yakni, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi.

Diketahui takdir Pegi Setiawan kini berada ditangan hakim praperadilan, Eman Sulaeman.

Sebab, Hakim Emang Sulaeman yang bakal menentukan Pegi Setiawan akan lanjut dalam perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky atau tidak.

Jika Hakim Eman Sulaeman memberikan putusan Pegi Setiawan ditanyakan korban salah tangkap, maka pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu bisa pulang ke rumahnya di Cirebon.

Namun, jika putusan hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar sudah sesuai prosedur, maka Pegi Setiawan dipastikan akan duduk dikursi pesatikan sebagai terdakwa kasus Vina seperti 8 terpidana yang telah diadili pada 2017 lalu.

Baca juga: Putusan Praperadilan: 70 Kuasa Hukum Pegi Hadir di PN Bandung, Keluarga di Cirebon Siapkan Mental 

Penasihat Ahli Kapolri,  Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengurai analisanya jelang sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan yang akan digelar pada Senin (8/7/2024) pagi.

Rekomendasi Untuk Anda

Bukan hanya nasib Pegi, namun sidang putusan praperadilan yang dipimpin oleh hakim Eman Sulaeman ini bakal menjadi pertaruhan penegakan hukum di Indonesia.

 "Saya melihat putusan ini nanti bagaimana itu nanti tertuang kepada bapak Hakim. Bapak Hakim itu di sini memutuskannya hanya akan menentukan apakah tindakan penyidik selama ini yang diuraikan itu ya," katanya seperti dilansir dari tvOne dilansir Minggu (7/7/2024).

Menurutnya, dalam sidang yang digelar selama sepekan ini penyidik Polda Jabar telah menjelaskan alasan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan dimuka sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Prosesnya dari mulai penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.

"Penyidik kemarin menerangkan, Itu sudah diuraikan gitu," jelasnya.

Baca juga: Hari ini PN Bandung Siap Gelar Sidang Putusan Praperadilan, Pegi Bakal Bebas?

Ia menambahkan, hal tersebut yang nantinya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengeluarkan putusan dalam sidang praperadilan.

Soal kuasa hukum Pegi yang menyebut kliennya korban salah tangkap dan cacat prosedur, mantan Pati Polri ini juga menyebut jika majelis hakim tak tidak akan mempertimbangkan dalil yang diuraikan kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Kan, kalau dari pihak kuasa hukum kan mengatakan bahwa itu salah tangkap dan sebagainya. Itu buktinya enggak kualitas alat bukti apa kayak gitu dan sebagainya itu," kata dia.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas