Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Kaligis: Hebat Kalau Kesalahan Ariel Bisa Terbukti

Penasihat hukum Nazriel Ilham atau yang dikenal dengan nama Ariel "Peterpan" sangat yakin kliennya itu tidak bersalah. Bahkan, penasihat hukum menantang para penegak hukum untuk dapat membuktikan kesalahan Ariel di muka persidangan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Nazriel Ilham atau yang dikenal dengan nama Ariel "Peterpan" sangat yakin kliennya itu tidak bersalah. Bahkan, penasihat hukum menantang para penegak hukum untuk dapat membuktikan kesalahan Ariel di muka persidangan.

"Kalau ada yang bisa terbukti di pengadilan, tanya sama hakim. Luar biasa hebat kalau bisa," ujar OC Kaligis di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (27/6/2010). Oleh karenanya OC Kaligis membiarkan saja jika penyidik dan mabes Polri beropini jika Ariel terbukti melakukan pelanggaran UU Pronografi, UU Informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan KUHP.

OC Kaligis juga enggan mengomentari opini penyidik Polri yang mengatakan jika Ariel dan Luna Maya telah mengakui mereka sebagai orang yang berada dalam video mesum mirip keduanya. "Begini, saya tidak akan mengomentari apa yang polisi katakan. Pembelaan saya di depan sidang. Apapun yang mereka katakan, ya itu hak penyidik," tuturnya. Lebih lanjut, dikatakannya baik Ariel maupun Luna Maya tak akan memberikan keterangan pengakuan dan atau klarifikasi di depan publik terkait kasus ini.

Kedua kliennya tersebut, menurut OC Kaligis masih akan terus menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian. Ariel diperiksa secara marathon hampir setiap hari. "Pemeriksaan Luna sebagai saksi mungkin akan dilakukan Selasa atau Rabu," tutupnya. (Tribunnews.com/Roy)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas